Penulis adalah pengamat sosial dan lingkungan.
Data Departemen Agama memperlihatkan, angka perceraian dari tahun ke tahun terus meningkat, yaitu 42.769 perceraian dan 813 perceraian karena poligami (2004), 55.509 perceraian (879 perceraian karena poligami, 2005, dan tahun 2007 ada 983 perceraian karena poligami (Kompas,22/05/2009).
Menyadari tingginya tingkat perceraian ini, pemerintah melalui Departemen Agama telah menyusun draft RUU Hukum Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan. Ironisnya, dalam usulan RUU itu diberikan izin untuk dapat berpoligami dengan beberapa syarat. Syarat itu adalah karena istri tidak mampu memberi keturunan, tidak menjalankan fungsinya dengan baik, dan istri memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, ditambah "harus bisa dibuktikan dengan keterangan tim dokter rumah sakit yang ditunjuk pemerintah atas permintaan pengadilan".
Syarat ini sangat merugikan pihak perempuan karena tidak diatur apabila suami berada dipihak yang merugikan perempuan. Tidak jelas
apa syarat bagi seorang istri dapat perceraian suami. dengan kata lain RUU ini hanya melihat prespektif laki-laki semata.
Melihat RUU ini perlu catatan kritis yaitu bagaimana mungkin negara melegimitasi perempuan disakiti laki-laki? dengan kata lain seorang perempuan yang tidak bisa memberi keturunan, atau cacat permanen tentu saja mengalami penderitaan. Menjadi sebuah tragedi kemanusiaan apabila negara mendukung laki-laki untuk menambah penderitaan perempuan tersebut. Sejatinya, negara memfasilitasi perempuan untuk mendapat hak-haknya. Salah satu hak itu adalah dicintai bukan ditinggalkan.
pertanyaan kritis yang lain untuk RUU ini adalah siapakah yang melindungi dan kemanakah perempuan yang "malang" itu mengadu? Perempuan tidak dapat melahirkan dan perempuan yang cacat permanen diluar keinginannya. Oleh sebab itu, sejatinya seorang laki-laki harus menyerahkan hidupnya secara total untuk merawat istrinya. Tidak ada syarat abgi laki-laki untuk meninggalkan perempuan yang menjadi istrinya. apapun yang terjadi dalam diri perempuan, suami harus berjuang membahagiakannya. pengorbanan kepada istrinya yang diberikan seorang laki-laki pun seorang perempuan yang cacat permanen menjadi inspirasi bagi setiap umat manusia di kolong langit ini untuk setia dalam suka dan duka.
Mencinta dengan tulus....
Penyebab utama perceraian adalah kemampuan laki-laki dan perempuan yang minim untuk mengelola keluarga. Banyak pasangan yang menikah tanpa pemahaman yang cukup memadai bagaimana mengelola keluarga dalam suka maupun duka. Mereka menikah karena didorong emosi semata. Mereka salah kaprah memahami cinta. Ironisnya, tidak ada lembaga khusus yang melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang hendak menikah. Biasanya, diserahkan kepada lembaga keagamaan. negara, dalam hal ini Departemen Agama hanya mengurusi orang-orang yang bercerai seperti memeberikan putusan pengadilan. Dengan kata lain, Departemen Agama hanya mengurus dampak nihilnya pembinaan pranikah.
Dalam rangka menurunkan angka perceraian sejatinya Negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memprioritaskan pembinaan pra nikah daripada advokasi korban perceraian. Ibarat kendaraan, pemerintah dan LSM lebih senang mengurusi asap yang keluar dari knalpot. Tidak ada usaha bagaimana meminimalisasi asap keluar dari knalpot.
Prioritas LSM untuk melakukan kesadaran kepada masyarakat pra nikah dan memberikan kesadaran kepada perempuan untuk lehih mengenal karakter dan status calon suaminya akan meminimalisasi tingkat perceraian dan lebih memberikan harapan akan membangun kelaurga yang berkualitas. Kualitas hubungan suami istri dan kualitas anak-anak mereka. Dengan kata lain, melakukan pembinaan terhadap perempuan untuk menolak pernikahan yang tidk jelas. Pendekatan di hulu jauh lebih efektif dan efisien daripada pendekatan di hilir seperti advokasi.
Pemerintah juga harus menyadari, bahwa masa depan bangsa ini ada dalam kelaurga. Pembangunan keluarga yang berkualitas,, termasuk keterampilan mendidik anak niscaya akan menjadikan bangsa ini menajdi bangsa yang bermutu dalam kontribusi dalam peradapan dunia.
Berawal Dari Kesaradan Laki-laki.
Mengatasi permasalahan keluarga seperti perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang semakin kompleks, maka perlu dilihat secara jerhnih. Gerakan penyadaran kepada laki-laki utnuk memberikan hak-hak perempuan. Sebab, sumber persoalan didominasi laki-laki. Umumnya, laki-laki yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.
jika laki-laki yang melakukan KDRT, maka sejatinya pembinaan terhadap kesadaran laki-laki untuk menghargai perempuan menajdi prioritas. laki-laki harus menyadari bahwa mencintai perempuan tidak hanya menguntungkan perempuan itu sendiri, tetapi menguntungkan laki-laki. laki-laki amat berbahagia hidup dnegan perempuan berkualitas. Perempuan atau seorang istri yang berkualitas membutuhkan dukungan laki-laki. Sebaliknya, kualitas laki-laki atau suami sangat membutuhkan dukungan perempuan atau istri.
kesadaran bahwa hubungan yang berkualitas akan menghasilkan keluarga yang berkualitas, dalam hal ini negara hanya berfungsi untuk memfasilitasi. Negara tidak boleh mencampuri hubungan batin diantara mereka. Negara ikut campur apabila kedua hubngan ini melakukan kekerasan. Dan, negara tidak begitu sibuk mengurus perceraian apabila negeri ini meiliki kelaurga=keluarga yang berkualitas. Kualitas itu mu cul apabila pembinaan berjalan secara berkelanjutan.***
Baca selengkapnya Memorial Halimah: Agustus 2009
Melihat RUU ini perlu catatan kritis yaitu bagaimana mungkin negara melegimitasi perempuan disakiti laki-laki? dengan kata lain seorang perempuan yang tidak bisa memberi keturunan, atau cacat permanen tentu saja mengalami penderitaan. Menjadi sebuah tragedi kemanusiaan apabila negara mendukung laki-laki untuk menambah penderitaan perempuan tersebut. Sejatinya, negara memfasilitasi perempuan untuk mendapat hak-haknya. Salah satu hak itu adalah dicintai bukan ditinggalkan.
pertanyaan kritis yang lain untuk RUU ini adalah siapakah yang melindungi dan kemanakah perempuan yang "malang" itu mengadu? Perempuan tidak dapat melahirkan dan perempuan yang cacat permanen diluar keinginannya. Oleh sebab itu, sejatinya seorang laki-laki harus menyerahkan hidupnya secara total untuk merawat istrinya. Tidak ada syarat abgi laki-laki untuk meninggalkan perempuan yang menjadi istrinya. apapun yang terjadi dalam diri perempuan, suami harus berjuang membahagiakannya. pengorbanan kepada istrinya yang diberikan seorang laki-laki pun seorang perempuan yang cacat permanen menjadi inspirasi bagi setiap umat manusia di kolong langit ini untuk setia dalam suka dan duka.
Mencinta dengan tulus....
Penyebab utama perceraian adalah kemampuan laki-laki dan perempuan yang minim untuk mengelola keluarga. Banyak pasangan yang menikah tanpa pemahaman yang cukup memadai bagaimana mengelola keluarga dalam suka maupun duka. Mereka menikah karena didorong emosi semata. Mereka salah kaprah memahami cinta. Ironisnya, tidak ada lembaga khusus yang melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang hendak menikah. Biasanya, diserahkan kepada lembaga keagamaan. negara, dalam hal ini Departemen Agama hanya mengurusi orang-orang yang bercerai seperti memeberikan putusan pengadilan. Dengan kata lain, Departemen Agama hanya mengurus dampak nihilnya pembinaan pranikah.
Dalam rangka menurunkan angka perceraian sejatinya Negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memprioritaskan pembinaan pra nikah daripada advokasi korban perceraian. Ibarat kendaraan, pemerintah dan LSM lebih senang mengurusi asap yang keluar dari knalpot. Tidak ada usaha bagaimana meminimalisasi asap keluar dari knalpot.
Prioritas LSM untuk melakukan kesadaran kepada masyarakat pra nikah dan memberikan kesadaran kepada perempuan untuk lehih mengenal karakter dan status calon suaminya akan meminimalisasi tingkat perceraian dan lebih memberikan harapan akan membangun kelaurga yang berkualitas. Kualitas hubungan suami istri dan kualitas anak-anak mereka. Dengan kata lain, melakukan pembinaan terhadap perempuan untuk menolak pernikahan yang tidk jelas. Pendekatan di hulu jauh lebih efektif dan efisien daripada pendekatan di hilir seperti advokasi.
Pemerintah juga harus menyadari, bahwa masa depan bangsa ini ada dalam kelaurga. Pembangunan keluarga yang berkualitas,, termasuk keterampilan mendidik anak niscaya akan menjadikan bangsa ini menajdi bangsa yang bermutu dalam kontribusi dalam peradapan dunia.
Berawal Dari Kesaradan Laki-laki.
Mengatasi permasalahan keluarga seperti perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang semakin kompleks, maka perlu dilihat secara jerhnih. Gerakan penyadaran kepada laki-laki utnuk memberikan hak-hak perempuan. Sebab, sumber persoalan didominasi laki-laki. Umumnya, laki-laki yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.
jika laki-laki yang melakukan KDRT, maka sejatinya pembinaan terhadap kesadaran laki-laki untuk menghargai perempuan menajdi prioritas. laki-laki harus menyadari bahwa mencintai perempuan tidak hanya menguntungkan perempuan itu sendiri, tetapi menguntungkan laki-laki. laki-laki amat berbahagia hidup dnegan perempuan berkualitas. Perempuan atau seorang istri yang berkualitas membutuhkan dukungan laki-laki. Sebaliknya, kualitas laki-laki atau suami sangat membutuhkan dukungan perempuan atau istri.
kesadaran bahwa hubungan yang berkualitas akan menghasilkan keluarga yang berkualitas, dalam hal ini negara hanya berfungsi untuk memfasilitasi. Negara tidak boleh mencampuri hubungan batin diantara mereka. Negara ikut campur apabila kedua hubngan ini melakukan kekerasan. Dan, negara tidak begitu sibuk mengurus perceraian apabila negeri ini meiliki kelaurga=keluarga yang berkualitas. Kualitas itu mu cul apabila pembinaan berjalan secara berkelanjutan.***

