Free Download Lagu Anang Separuh Jiwaku Pergi MP3 Lirik Chord Album Video Gratis
Posted using ShareThis
Baca selengkapnya Memorial Halimah: September 2009
Senin, 28 September 2009
Rabu, 09 September 2009
DRAFT / KONSEP
PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA
STATUTA PROVINSI ......................
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dilahirkan di Yogyakarta pada tanggal 19 April 1930 sebagai akibat tuntutan pergerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, maka Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia meupakan salah satu Organisasi Perjuangan Bangsa dan Negara yang dilakukan melalui sepakbola.
sepakbola telah menjadi salah satu olahraga rakyat yang sangat populer, karena sepakbola merupakan sarana yang amat penting untuk menunjang pembangunan bangsa baik di bidang fisik, mental maupun spiritual dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata dan berimbang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa keberhasilan pembinaan sepakbola diukur dari prestasi yang dicapai, karena tingginya prestasi sepakbola dapat menimbulkan kebanggaan Nasional. Dengan demikian keberhasilan pembinaan perlu dimanfaatkan untuk meingkatkan prestasi sepakbola Nasional.
Menyadari hal tersebut di atas, dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara, maka Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia berupaya meningkatkan pembinaan organisasi persepakbolaan Nasional yang kuat dan teratur serta menyelenggarakan kegiatan-kegiatan persepakbolaan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan peraturan organisasi Internasional khususnya organisasi sepakbola.
Sesuai dengan telah disahkannya Pedoman Dasar PSSI menjadi Statuta PSSI yang disesuaikan dengan Statuta FIFA serta telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa PSSI tanggal 19-20 April 2009 di Jakarta, maka setiap Pengurus Daerah PSSI tingkat Provinsi diharuskan mempunyai STATUTA PSSI PROVINSI sendiri yang tidak keluar dari koridor Statuta PSSI disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan daerah Provinsi masing-masing.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya, maka disusunlah landasan organisasi PENGURUS PERSATUAN SEPABOLA SELURUH INDONESIA (PSSI) Provinsi .............. yang ditetapkan dalam STATUTA PSSI Provinsi ........................ sebagai berikut:
BAB 1
U M U M
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Ferderation Internationale De Football Association (FIFA) yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut dengan FIFA adalah satu-satunya organisasi sepakbola dunia dimana PSSI menjadi anggotanya.
2. The International Football Association Board (IFAB) yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut dengan IFAB adalah Dewan Asosiasi Sepakbola International.
3. Asian Football Confederation (AFC) yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut dengan AFC adalah satu-satunya organisasi sepakbola di Benua Asia dimana PSSI menjadi anggotanya.
4. Asean Football Federation (AFF) yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut sebagai AFF adalah satu-satunya organisasi sepakbola di wilayah regional ASEAN (Asia Tenggara) dimana PSSI menjadi anggotanya.
5. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut dengan PSSI adalah satu-satunya organisasi sepakbola nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana Pengurus PSSI Provinsi ................... menjadi anggotanya.
6. Pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Provinsi................ yang selanjutnya dalam STATUTA ini disebut dengan PENGURUS PSSI PROVINSI.............. adalah kepengurusan PSSI di tingkat Provinsi, yang merupakan kepanjangan tangan PSSI di Provinsi ..............., dan PENGURUS PSSI PROV. ................... juga adalah Anggota PSSI.
7. Komite Eksekutif PSSI Prov. merupakan kepemimpinan tertinggi pada tingkatan organisasi PENGURUS PSSI Provinsi .........
8. Klub adalah organisasi sepakbola yang terdaftar sebagai Anggota PSSI yang menyelenggarakan kegiatan pembinaan persepakbolaan dikalangan anggotanya untuk mengikuti kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI atau kegiatan lainnya mewakili organisasinya sendiri, terdiri dari Klub Profesional dan Klub Amatir.
9. Pengurus Cabang PSSI yang selanjutnya dalam STATUTA ini disebut dengan PENGCAB, adalah kepengurusan PSSI di tingkat Kabupaten/Kota, yang merupakan kepanjangan tangan PSSI di daerah Kabupaten/Kota dan menjadi Anggota PSSI Provinsi ..............
10. Perkumpulan Sepakbola, yang selanjutnya dalam STATUTA ini disebut PS. adalah organisasi sepakbola yang terdaftar sebagai anggota Pengcab .
11. Ofisial adalah semua pengurus organisasi termasuk pelatih, manager, pengawas pertandingan, wasit, inspektur wasit, asisten wasit serta orang yang ditunjuk bertanggung jawab dalam hal teknis, medis dan urusan administratif ke FIFA, AFC, PSSI serta Klub.
12. Pemain adalah atlit sepakbola yang berstatus professional (non amatir) dan amatir yang terdaftar di PSSI.
13. Sepakbola adalah permainan yang dikontrol oleh FIFA dan diatur sesuai dengan Peraturan Permainan (Laws of the Game).
14. Pengadilan Negara adalah Badan Peradilan yang diselenggaraan oleh Negara.
15. Tribunal Arbitrasi adalah Badan Arbitrasi CAS (TAS) singkatan dari Court of Arbitration for Sport (Tribunal Arbital du Sport) yang berkedudukan di Lauzanne (Switzerland).
Pasal 2
Nama, Tempat dan Waktu
1. Organisasi ini diberi nama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Provinsi .............
dan selanjutnya disebut PSSI PROVINSI ....................
2. PSSI Provinsi ........... adalah organisasi yang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia merupakan anggota PSSI dan terdaftar di Jakarta.
3. Kantor PSSI Provinsi ................ berada di Ibukota Provinsi ................
4. Bendera PSSI Provinsi ................... terdiri dari warna ........... dengan logo PSSI.
5. Emblem PSSI Provinsi ................. adalah lambang daerah provinsi dengan logo organisasi PSSI di dalamnya.
Pasal 3
Dasar, Azas, Status, Prinsip dan Wewenang
1. PSSI Provinsi ..................... berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. PSSI Provinsi ............. berazaskan persatuan dan kesatuan bangsa dengan dilandasi semangat pengabdian dan berpegang teguh pada nilai-nilai sportivitas dan profesionalisme untuk menghasilkan prestasi sepakbola daerah yang berkualitas agar dapat mendukung peningkatan mutu sepakbola nasional.
3. PSSI Provinsi .............. adalah satu-satunya organisasi sepakbola di wilayah Provinsi yang bersangkutan dan bersifat daerah serta nasional yang berwenang mengatur, mengurus dan menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepakbola di wilayah Provinsi .......................... sesuai pedoman yang ditetapkan oleh PSSI;
4. PSSI Provinsi .............. berada dalam posisi netral secara politik, suku, agama dan ras serta tidak mengenal perbedaan gender, dan menolak setiap bentuk diskriminasi terhadap suatu negara, daerah, kelompok minoritas, perorangan, gender, bahasa, suku, agama, ras dan politik.
Pasal 4
Tujuan dan Usaha
1. PSSI Provinsi ................ bertujuan untuk:
a. Mengembangkan dan mempromosikan sepakbola secara terus menerus, mengatur dan mengawasinya di seluruh wilayah Provinsi ............ dengan semangat fair play dan menyatukannya melalui pendidikan, pelatihan dan pengembangan sepakbola khususnya sepakbola usia dini.
b. Melaksanakan kompetisi antar klub amatir di tingkat Provinsi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh PSSI, AFC, FIFA;
c. Mengawasi kompetisi antar klub baik amatir maupun profesional tingkat nasional yang diselenggarakan di wilayah provinsinya;
d. Menyusun peraturan dan ketetapan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan sepakbola di provinsinya serta memastikan hal tersebut dilaksanakan sesuai peraturan.
e. Melindungi kepentingan Anggota yang berada di wilayah provinsinya.
f. Menjunjung tinggi dan mencegah segala bentuk pelanggaran terhadap STATUTA PSSI, STATUTA PSSI Provinsi............., Peraturan PSSI, Petunjuk dan Keputusan AFC, FIFA serta Peraturan Permainan, dan memastikan bahwa semua anggota mematuhinya.
g. Mencegah segala bentuk dan cara yang dapat merusak integritas pertandingan/ kompetisi atau pelecehan terhadap peraturan sepakbola.
h. Mengawasi serta mengendalikan semua pertandingan dan kegiatan sepakbola yang diselenggarakan di wilayah otoritas PSSI Provinsi................
i. Memelihara hubungan internal di wilayah Provinsi, antar Provinsi, antar Anggota PSSI dan lembaga/badan/mitra kerja PSSI Provinsi .............
2. Untuk mencapai tujuan tersebut PSSI Provinsi ............... melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Mengorganisir dan atau mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kompetisi dan turnamen resmi, baik yang bersifat lokal dan nasional, serta pertandingan lainnya yang diselenggarakan di wilayah Provinsi.................
b. Membentuk Tim Provinsi yang berkualitas dan berprestasi dipertandingan nasional, regional maupun internasional?
c. Mengembangkan sistim sepakbola yang maju, modern dan professional serta mencegah perilaku yang dapat merusak nilai sportivitas dan prinsip fair play.
d. Melakukan segala upaya untuk mencegah serta menentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dalam persepakbolaan nasional.
e. Mencari sumber-sumber pendanaan yang sah untuk kelancaran program kerja dan menjaga semua hak komersial serta inventaris yang menjadi milik PSSI Provinsi ...................
3. PSSI Provinsi ........... akan meningkatkan hubungan persahabatan antara Anggota, Agen Pertandingan, Pemain, official, dan masyarakat.
4. Setiap individu yang terlibat dalam pelaksanaan pertandingan sepakbola, diharuskan untuk mematuhi STATUTA PSSI Provinsi ..............., Statuta PSSI, Peraturan dan Prinsip Fair Play sebagai bentuk loyalitas, integritas dan sportivitas.
5. PSSI Provinsi ............. akan menyiapkan perangkat institusi untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan yang mungkin akan timbul antara Anggota, Agen Pertandingan, Pemain, dan Official di tingkat Provinsi.
BAB II
ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN
Pasal 5.
Struktur dan Kelembagaan PSSI
PSSI Provinsi .........................
1. KONGRES merupakan Forum Tertinggi organisasi PSSI.
2. Musyawarah Daerah PSSI Provinsi ................. merupakan forum tertinggi organisasi PSSI Provinsi .............
3. Komite Eksekutif PSSI Provinsi merupakan Pelaksana Organisasi PSSI Provinsi ..................
4. Komite Eksekutif PSSI Provinsi dapat membentuk bidang-bidang/unit-unit dalam melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah (MUSDA) PSSI Provinsi ...........
5. Sekretariat merupakan Lembaga Pelaksana Administrasi.
6. Komisi Disiplin dan Komisi Banding merupakan Badan Hukum.?
7. Ketua dan Komite Eksekutif adalah institusi kepemimpinan tertinggi organisasi PSSI Provinsi .............. dengan masa jabatan 4 (empat) tahun.
8. Pengurus PSSI Provinsi disahkan oleh Ketua Umum PSSI untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
9. Pengurus Cabang adalah Pengurus Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang disahkan oleh PSSI Provinsi untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
10. Setiap Pengurus PSSI Provinsi harus memahami dan mematuhi STATUTA PSSI Provinsi .............., Statuta PSSI dan Peraturan PSSI serta instruksi, Keputusan dan Kode Etik FIFA dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan PSSI Provinsi.
Pasal 6.
K o n g r e s (apa perlu?)
1. KONGRES PSSI adalah rapat atau pertemuan seluruh Anggota PSSI yang diselenggarakan secara berkala.
2. KONGRES merupakan supremasi legislative PSSI.
3. Disamping pelaksanaan KONGRES, PSSI dapat menggelar KONGRES LUAR BIASA (KLB).
4. Hal-hal yang menyangkut KONGRES telah diatur dan ditetapkan dalam Statuta PSSI, seperti Peserta, Agenda, Tata Tertib dan lainnya.
Pasal 7.
Musyawarah Daerah ( MUSDA )
PSSI Provinsi ........................
1. Musyawarah Daerah adalah rapat atau pertemuan seluruh Anggota PSSI di tingkat Provinsi yang diselenggarakan secara berkala.
2. Musyawarah Daerah – yang selanjutnya disebut MUSDA – merupakan supremasi legislative tertinggi organisasi PSSI Provinsi .....................
3. MUSDA terdiri dari Musyawarah Daerah biasa (MUSDA) dan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB).
4. Ketua PSSI Provinsi memimpin MUSDA sesuai dengan ketetapan dan peraturan MUSDA.
5. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
1) Unsur Komite Eksekutif PSSI;
2) Klub Profesional Anggota PSSI di wilayah Provinsi ................
3) Pengurus PSSI Provinsi ..............
4) Klub Amatir Anggota PSSI di wilayah Provinsi ...............
5) Pengurus Cabang PSSI yang aktif melaksanakan kompetisi di daerahnya;
6) Ketua dan Anggota Kehormatan PSSI Provinsi .................
7) Peninjau
6. MUSDA PSSI Provinsi ..................... diselenggarakan untuk :
a. Meninjau dan menyempurnakan STATUTA PSSI Provinsi ......................
b. Menetapkan Program Kerja Daerah 4 (empat) tahun mendatang dengan mengacu kepada Program Umum PSSI hasil KONGRES.
c. Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PSSI Provinsi .............
d. Memilih Ketua Pengurus PSSI Provinsi ..............., yang kriteria dan tata cara pemilihannya diatur tersendiri.
e. Memilih dan menetapkan nominasi Calon Anggota Komite Eksekutif PSSI Provinsi.
f. Menunjuk Auditor Independen;
g. Mengesahkan pengangkatan Ketua dan Anggota Kehormatan PSSI Provinsi.
7. Ketentuan Peserta MUSDA PSSI Provinsi ..................... :
a. Komite Eksekutif PSSI memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
b. Klub Profesional Anggota PSSI di wilayahnya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
c. Klub Amatir Anggota PSSI di wilayahnya :
1) Klub Amatir yang aktif mengikuti Kompetisi Nasional dan memiliki hak suara di KONGRES PSSI atau KONGRES Luar Biasa, memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
2) Klub Amatir Peserta Kompetisi Divisi I, II dan III PSSI dan Klub Amatir yang aktif mengikuti kompetisi tingkat Provinsi, memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara,
d. Perwakilan dari asosiasi Klub-klub Sepakbola Wanita tingkat provinsi memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara,
e. Perwakilan dari asosiasi klub-klub Futsal tingkat provinsi memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara’
f. Perwakilan dari asosiasi wasit Provinsi memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara,
g. Perwakilan dari asosiasi pemain Provinsi memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara,
h. Perwakilan dari asosiasi pelatih Provinsi memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara,
i. Pengurus PSSI Provinsi memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
j. Pengurus Cabang yang aktif melaksanakan kompetisi di daerahnya memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara.
k. Ketua dan Anggota Kehormatan Daerah memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
l. Peninjau, memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
8. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) dapat dilaksanakan oleh karena :
a. Ketua Pengurus PSSI Provinsi telah melakukan penyimpangan kebijaksanaan yang merugikan persepakbolaan Daerah ataupun Nasional;
b. Ketua Pengurus PSSI Provinsi berhalangan tetap, atau mengundurkan diri;
c. Perpindahan domisili Ketua Pengurus PSSI Provinsi;
d. Membahas masalah khusus seperti penyempurnaan ataupun hal-hal yang mendesak lainnya yang dapat membahayakan organisasi dan persepakbolaan daerah maupun nasional.
9. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Atas permintaan 2/3 (dua pertiga) Anggota yang memberikan suara pada Musyawarah Daerah sebelumnya dan disetujui oleh Komite Eksekutif PSSI.
b. Atas permintaan Pengurus PSSI Provinsi dan diputuskan di Rapat Paripurna Daerah.
10. Permintaan Anggota untuk mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus PSSI Provinsi, 2 (dua) bulan sebelum waktu yng dikehendaki serta disertai alasan-alasannya.
11. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah permintaan Musyawarah Daerah Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 20.10 tidak dilaksanakan oleh Pengurus PSSI Provinsi, maka Komite Eksekutif PSSI mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
12. Peserta Musyawarah Daerah Liar Biasa sama seperti peserta Musyawarah Daerah.
13. Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa ditetapkan oleh Pengurus PSSI Provinsi.
Pasal 8.
Amandemen atau Perubahan STATUTA
PSSI Provinsi ............................
1. KONGRES berhak untuk meng-amandemen atau merubah Statuta PSSI.?
2. MUSDA PSSI Provinsi ................. berhak untuk meng-amandemen atau merubah STATUTA PSSI Provinsi ...........................
3. Setiap usulan amandemen Statuta, harus diajukan secara tertulis dengan penjelasan singkat kepada Sekretaris oleh Anggota PSSI Provinsi atau Eksco PSSI Provinsi. Usulan yang diajukan oleh anggota adalah sah jika diajukan secara tertulis oleh setidaknya 10 (sepuluh) anggota.
Pasal 9.
Notulen atau Catatan Hasil Rapat.
1. Sekretaris bertanggungjawab untuk melaporkan Notulen atau Catatan Hasil Rapat atau Musyawarah.
2. Notulen diperiksa oleh anggota yang ditunjuk dan disetujui pada MUSDA PSSI Provinsi berikutnya.
Pasal 10.
Masa Efektif Keputusan.
1. Keputusan yang diambil oleh MUSDA diberlakukan kepada Anggota 30 (tiga puluh) hari setelah MUSDA PSSI Provinsi ................. berakhir.
2. MUSDA akan menentukan tanggal keputusan itu diberlakukan.
Pasal 11.
Ketua dan Anggota Kehormatan
MUSDA PSSI Provinsi ..........................memberikan penghargaan kepada seorang atau beberapa orang yang sudah berjasa dalam memajukan sepakbola daerah atau nasional sebagai Ketua dan atau Anggota Kehormatan.
Pasal 12.
Pemberhentian Anggota
1. MUSDA PSSI Provinsi dapat memberhentikan Anggota.
2. Mosi pemberhentian harus dikirimkan kepada Anggota PSSI Provinsi ............. bersama dengan Agendanya.
3. Anggota berhak melakukan pembelaan di dalam forum MUSDA PSSI Provinsi ...........
4. MUSDA dapat menetapkan keputusan untuk pemecatan dengan cara pemungutan suara secara tertutup.
5. Anggota yang diberhentikan harus segera dibebas tugaskan dari fungsinya.
Pasal 13.
Musyawarah Cabang (MUSCAB) PSSI
Kabupaten / Kota
1. Musyawarah Cabang adalah rapat atau pertemuan seluruh Anggota PSSI di tingkat Kabupaten / Kota yang diselenggarakan secara berkala.
2. Musyawarah Cabang – yang selanjutnya akan disebut MUSCAB – merupakan legislative tertinggi organisasi PSSI di tingkat Kabupaten / Kotanya.
3. MUSCAB PSSI Kabupaten/Kota terdiri dari MUSCAB Biasa dan MUSCAB LUAR BIASA (MUSCABLUB).
4. Ketua PENGCAB PSSI Kabupaten / Kota memimpin MUSCAB PSSI Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketetapan / peraturan MUSCAB.
5. Hal-hal yang mengatur MUSCAB PSSI Kabupaten/Kota tentang tata cara, proses, peserta dan lainnya diatur dan ditetapkan di dalam STATUTA PENGCAB PSSI Kabupaten / Kota masing-masing.
BAB III
RAPAT – RAPAT
Pasal 14.
Rapat Paripurna Daerah (RAPARDA)
PSSI Provinsi .............................
Rapat Paripurna Daerah (RAPARDA) PSSI Provinsi ................. :
(1) Rapat Paripurna Daerah – yang selanjutnya akan disebut RAPARDA – PSSI Proviinsi ............... dihadiri oleh Komite Eksekutif PSSI, PSSI Provinsi, PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota se Provinsi ....................... yang aktif memutar kompetisi di wilayah Kabupaten/Kotanya masing-masing serta perwakilan Anggota lainnya.
(2) RAPARDA diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) RAPARDA mengevaluasi program kerja tahun sebelumnya dan menetapkan program kerja tahun berikutnya.
(4) Di daerah Kabupaten/Kota dapat diselenggarakan Rapat Paripurna Cabang (RAPARCAB) PSSI Kabupaten / Kota sesuai tingkatannya.
(5) Untuk kepentingan tertentu dapat diadakan RAPARDA PSSI Provinsi yang diperluas sekurang-kurangnyaa 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 15.
Rapat Eksekutif Committe
Rapat Eksekutif Committe atau EKSCO PSSI Provinsi :
(1) Rapat EKSCO adalah rapat yang diikuti oleh Ketua, Anggota EKSCO dan Sekretaris PSSI Provinsi, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat EKSCO membahas, mengevaluasi, mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan program PSSI Provinsi yang akan, sedang dan atau telah dilaksanakan.
Pasal 16.
Rapat-Rapat Komite Tetap / Pleno.
Rapat-Rapat Komite Tetap / Pleno :
(1) Rapat Komite Tetap / Pleno adalah rapat yang diikuti oleh Ketua Komite, Wakil Ketua Komite, Anggota Komite dan Sekretaris PSSI Provinsi.
(2) Rapat Komite Tetap diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, untuk membahas kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan oleh kebijakan Eksco.
BAB IV
EKSEKUTIF COMMITTE
( EKSCO ) PSSI PROVINSI
Pasal 17.
Susunan dan Syarat.
1. Eksekutif Committe (EKSCO) PSSI Provinsi dipilih oleh Peserta Musda dari kandidat yang diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Peserta MUSDA
2. Anggota EKSCO pada saat terpilih, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan mereka harus aktif serta berdomisili di wilayah Provinsi .........................
3. Anggota EKSCO pada saat yang bersamaan tidak boleh duduk di Badan Hukum dan Peradilan PSSI (disemua tingkatan), Pengurus PSSI Pusat dan Pengurus PSSI Cabang Kabupaten / Kota.
4. Tata Cara Pemilihan dan penetapan Anggota EKSCO PSSI Provinsi :
a. Berdasarkan nominasi yang diajukan oleh Peserta MUSDA;
b. Diusulkan dan dipilih oleh Peserta MUSDA;
c. Dipilih dan ditetapkan oleh Ketua terpilih.
5. EKSCO PSSI Provinsi terdiri dari :
a. K e t u a ;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua ;
d. 5 (lima) orang Anggota.
7. Jika posisi dalam eksco kosong, maka rapat EKSCO dapat menunjuk Pengganti Antar Waktu (PAW) dan dipertanggung jawabkan dalam MUSDA berikutnya.
Pasal 18.
Kewenangan EKSCO PSSI Provinsi.
1. Menyiapkan pertemuan MUSDA biasa dan MUSDALUB.
2. Menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Tetap / Pleno lainnya.
3. Membentuk Komisi Ad-Hoc jika diperlukan.
4. Membuat peraturan untuk Komite lainnya.
1. Menunjuk atau memberhentikan Sekretaris yang diajukan oleh Ketua.
2. Mengusulkan Independen Auditor pada MUSDA.
3. Memastikan penerapan STATUTA PSSI Provinsi ......................... dan mengesahkan peraturan sebagaimana ditetapkan oleh PSSI yang harus dilaksanakan secara internal.
4. Memberhentikan atau memberikan sanksi kepada Anggota PSSI sampai dengan MUSDA berikutnya.
5. Membekukan dan atau mengembil alih Kepengurusan PSSI Cabang (PENGCAB) Kota/ Kabupaten di wilayah Provinsi ...................................
6. Mendelegasikan tugas yang timbul diluar wewenang PSSI Provinsi kepada fihak ketiga.
7. Menetapkan keputusan lain dan atau membatalkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Badan Peradilan PSSI Provinsi.
8. Keputusan yang diambil oleh EKSCO tidak harus dipertanggung-jawabkan didepan MUSDA.
\
Pasal 19.
Keputusan EKSCO PSSI Provinsi.
5. Keputusan EKSCO dinyatakan sah apabila Keputusan yang diambil mencapai 50% + 1 (limapuluh persen ditambah satu) dari anggota EKSCO yang hadir.
6. Keputusan EKSCO ditetapkan berdasarkan jumlah mayoritas suara. Dalam hal terjadi suara yang sana, Ketua berhak memberikan suara.
7. Dalam pemungutan suara, setiap Anggota EKSCO tidak dapat diwakili.
8. Setiap anggota EKSCO harus bersikap netral dan obyektif dalam setiap pengambilan keputusan.
9. Keputusan yang diambil harus tercatat dalam Notulen.
10. Keputusan EKSCO harus segera diberlakukan, kecuali ditentukan lain.
Pasal 20.
Sanksi dan Hukuman
1. EKSCO PSSI Provinsi dapat memberikan sanksi terhadap Anggota PSSI Provinsi yang melakukan pelanggaran terhadap STATUTA PSSI Provinsi ...................... dan Peraturan PSSI atau keputusan FIFA, termasuk tidak memenuhi kewajiban keuangan kepada PSSI Provinsi dan PSSI dan atau FIFA. Sanksi yang diberikan berlangsung sampai MUSDA yang berikutnya, kecuali rapat EKSCO memutuskan lain.
2. Anggota yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan PSSI dan atau PSSI Provinsi selama 2 (dua) tahun diberikan sanksi tidak dapat melakukan pemilihan atau kehilangan hak suara di MUSDA dan KONGRES PSSI sampai mereka dapat memenuhi kembali kewajibannya sebagai Anggota.
3. Anggota yang dikenakan sanksi akan kehilangan hak keanggotaannya.
4. Pemberian sanksi kepada anggota, dipertanggungjawabkan di MUSDA atau KONGRES berikutnya.
5. Bila mayoritas suara 50%+1 (lima puluh persen tambah satu), tidak mendukung pemberian sanksi kepada anggota, maka secara otomatis sanksi tersebut dibatalkan dan seluruh hak anggota dipulihkan kembali.
BAB V
KETUA PSSI PROVINSI
Pasal 21.
K e t u a
1. Ketua mewakili Organissi PSSI Provinsi secara hukum.
2. Ketua PSSI Provinsi bertanggung jawab untuk :
a. Mengimplementasikan keputusan yang ditetapkan oleh MUSDA dan EKSCO PSSI Provinsi Harian melalui Sekretaris;
b. Memastikan organisasi PSSI Provinsi ................ efektif mencapai tujuannya seperti yang tertuang dalam STATUTA PSSI Provinsi ..................
c. Mengawasi kerja Sekretariat PSSI Provinsi .............
d. Menjaga hubungan baik antara PSSI Provinsi dengan Anggota, dengan PSSI, FIFA, AFC dan mitra kerja lainnya.
3. Ketua PSSI Provinsi mengusulkan penunjukan atau pemberhentian Sekretaris.
4. Ketua PSSI Provinsi memimpin MUSDA PSSI Provinsi bersama EKSCO PSSI Provinsi.
5. Ketua turut memberikan suara dalam pengambilan keputusan di EKSCO.
6. Jika Ketua berhalangan hadir dalam waktu yang cukup lama maka Ketua menunjuk Wakil Ketua sebagai pelaksana tugas Ketua.
7. Ketua PSSI Provinsi mengesahkan Pengurus Cabang PSSI Kabupaten / Kota di wilayah provinsinya.
Pasal 22.
Pemilihan Calon Ketua PSSI Provinsi
1. Ketua PSSI Provinsi harus dipilih oleh MUSDA PSSI Provinsi masing-masing.
2. Mandat yang diberikan kepada Ketua PSSI Provinsi adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
3. Mandat sebagai Ketua PSSI Provinsi akan dimulai setelah MUSDA yang memilihnya selesai diselenggarakan.
4. Calon Ketua PSSI Provinsi yang didukung oleh 2/3 (dua per tiga) dari peserta MUSDA dinyatakan terpilih dan sah sebagai Ketua PSSI Provinsi ............................
5. Dalam hal Pasal 22 ayat 4 diatas tidak terpenuhi maka dilaksanakan pemilihan suara tahap kedua, Calon Ketua yang dipilih oleh suara mayoritas 50%+1 (lima puluh persen tambah satu) dinyatakan terpilih dan sah sebagai Ketua PSSI Prpvinsi .................
6. Apabila tidak terdapat Calon Ketua yang memperoleh suara mayoritas 50%+1 (lima puluh persen tambah satu) maka dilaksanakan pemilihan tahap ketiga yang diikuti 2 (dua) Calon Ketua yang memperoleh suara tertinggi.
7. Hanya peserta MUSDA PSSI Provinsi ................... yang memiliki hak suara yang dapat mengusulkan Calon Ketua PSSI Provinsi.
Pasal 23.
Kehadiran dan Tandatangan
1. Ketua PSSI Provinsi ..................... menjadi wakil PSSI Provinsi .................. secara hukum dan ditunjuk untuk menandatangani dokumen PSSI.
2. Jika Ketua PSSI Provinsi berhalangan hadir dalam kegiatan bisnis PSSI maka Ketua PSSI Provinsi dapat menunjuk Wakil Ketua atau salah satu Anggota EKSCO PSSI Provinsi untuk mewakili organisasi.
BAB VI
KOMITE TETAP DAN KOMITE AD-HOC
Pasal 24.
Komite Tetap
1. Komite Tetap PSSI Provinsi terdiri dari :
1) Komite Internal Audit
2) Komite Organisasi dan Hukum
3) Komite Keuangan;
4) Komite Kompetisi
5) Komite Wasit
6) Komite Sepakbola Wanita
7) Komite Sepakbola Usia Dini
8) Komite Futsal
9) Komite Status Pemain
10) Komite Etika dan Fair Play
11) Komite Media, Informasi dan Komunikasi
12) Komite Medis dan Sport Medicine
13) Komite Promosi dan Marketing.
14) Komite Keamanan
15) Komite .............
2. Ketua pada Komite Tetap dipilih dari anggota EKSCO PSSI Provinsi, kecuali Komite Internal Audit. Masing-masing Wakil Ketua dan Anggota Komite Tetap ditunjuk oleh EKSCO PSSI Provinsi. Ketua dan Wakil Ketua Komite Tetap akan bekerja selama 4 (empat) tahun.
3. Masing-masing Ketua akan mewakili Komitenya serta melakukan kegiatan sesuai bidang dan fungsinya, yang tidak bertentangan dengan kebijakan EKSCO.
4. Masing-masing Ketua Komite Tetap bekerjasama dengan Sekretaris PSSI Provinsi untuk menentukan tanggal pertemuan dengan EKSCO, guna memberikan laporan kegiatan dan menyerahkan semua bahan yang telah dilaporkannya.
5. Masing-masing Komite Tetap dapat mengajukan usul perubahan mengenai peraturan dalam bidangnya kepada EKSCO PSSI Provinsi.
Pasal 25.
Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Komite-Komite
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja serta mekanisme organisasi EKSCO, Komite-Komite Tetap, Bidang-bidang/Badan-Badan di lingkungan PSSI Provinsi .............................. akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Organisasi PSSI Provinsi ................. setelah mendapat persetujuan dari PSSI.
BAB VII
BADAN HUKUM DAN PERADILAN
Pasal 26.
Badan Hukum
1. Badan Hukum PSSI terdiri dari :
a. Komisi Disiplin
b. Komisi Banding
2. Komite Disiplin melakukan tugas internal untuk menangani seluruh pelanggaran terhadap perturan PSSI dan FIFA
3. Komisi Banding melakukan tugas internal untuk menangani seluruh banding terhadap keputusan yang dijatuhkan oleh Komisi Disiplin, berdasarkan Peraturan PSSI dan FIFA.
4. Tanggung jawab dan fungsi kedua Komisi tercantum didalam Kode Disiplin PSSI yang disesuaikan dengan Kode Disiplin FIFA.
5. Kewenangan pengambilan keputusan tidak dipengaruhi oleh Komite-Komite lainnya.
6. Anggota Komisi Disiplin dan Komisi Banding tidak boleh merangkap menjadi anggota Komite / Badan / Bidang lainnya di lingkungan PSSI pada waktu bersamaan.
Pasal 26.
Komisi Disiplin.
1. Komisi Disiplin terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan sejumlah anggota sesuai kebutuhan. Ketua dan Wakil Ketua harus memiliki kulifikasi dalam bidang hukum.
2. Fungsi dari komisi ini diatur oleh Kode Disiplin PSSI. Didalam pengambilan keputusan paling sedikit harus dihadiri oleh 3 (tiga) anggotanya. Dalam hal tertentu Ketua Komisi Disiplin dapat memutuskan sendiri penerapan peraturan berdasarkan Kode Disiplin PSSI.
3. Komisi ini dapat menjatuhkan sanksi sebagaimana tercantum pada STATUTA PSSI Provinsi ..................... dan Kode Etik Disiplin PSSI terhadap anggota-anggota, official, pemain agen pertandingan, panitia dan penonton.
Pasal 27.
Komisi Banding
1. Komisi Banding terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan sejumlah anggota sesuai kebutuhan. Ketua dan Wakil Ketua harus memiliki kualifikasi dalam bidang hukum.
2. Fungsi dari komisi ini diatur oleh Kode Disiplin PSSI. Didalam pengambilan keputusan paling sedikit harus dihadiri oleh 3 (tiga) anggotanya. Dalam hal tertentu Ketua Komisi Banding dapat memutuskan sendiri penerapan peraturan berdasarkan Kode Disiplin PSSI.
3. Komisi Banding memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan pengaduan terhadap keputusan Komisi Displin yang belum dinyatakan final.
Pasal 28.
Tindakan Disiplin.
1. PSSI mengadopsi Kode Disiplin sesuai Statuta FIFA
2. Tindakan Disiplin yang diambil terhadap perorangan ataupun Anggota, terdiri dari :
1) Teguran;
2) Peringatan;
3) Denda;
4) Penarikan Gelar;
5) Pemberhentian;
6) Sanksi Pertandingan;
7) Larangan berada di ruang ganti dan bangku cdangan;
8) Larangan memasuki stadion;
9) Larangan untuk mengikuti mengikuti kegiatan sepakbola;
10) Larangan melakukan transfer;
11) Melakukan pertndingan tanpa penonton;
12) Melakukan pertndingan di wilayah netral;
13) Larangan bertanding di stadion tertentu;
14) Pembatalan hasil pertandingan;
15) Pengusiran;
16) Pengurangan nilai;
17) Diturunkan ke Divisi yang lebih rendah.
Pasal 29.
Yuridiksi
1. Anggota, Pemain, Agen Pertandingan serta Ofisial tidak diperkenankan membawa perselisihan yang terjadi dalam kegiatan persepakbolaan ke Pengadilan Negara. Setiap perselisihan yang muncul harus diserahkan ke Badan Yurisdiksi (Peradilan) yang dibentuk oleh PSSI dan atau FIFA.
2. PSSI Provinsi .................... harus memiliki Badan Yurisdiksi internal untuk setiap perselisihan internal, misalnya perselisihan antar pihak didalam PSSI. FIFA telah memiliki Badan Yurisdiksi Perselisihan Internasional jika terjadi perselisihan antar Assosiasi Nasional dengan Assosiasi Nasional lainnya dan atau Konfederasi.
Pasal 30.
Peradilan Arbitrasi Olahraga.
1. Semua bentuk perselisihan yang berkaitan dengan organisasi dalam tubuh PSSI, harus terlebih dahulu diselesaikan di dalam organisasi PSSI sesuai dengan tingkatannya.
2. Keputusan final yang diambil oleh Badan Hukum FIFA atau CAS maka PSSI harus memastikan bahwa hal tersebut dapat dipatuhi oleh Anggotanya, pemain, agen pemain dan ofisial yang berada dalam wilayahnya.
3. EKSCO PSSI Provinsi dapat membentuk suatu Badan Arbitrasi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
4. Dalam hal ketidaksetujuan antara dua atau lebih anggota atau pihak-pihak yang berselisih dalam hal pemilihan arbitrator, EKSCO mempunyai hak untuk menentukan Arbitrator dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
5. Apabila keputusan arbitrasi tidak dapat memuaskan para pihak yang berselisih, mereka dapat mengajukan banding ke PSSI Pusat dan atau FIFA dan selanjutnya ke Badan Peradilan Arbitrase Olahraga.
BAB VIII
SEKRETARIS PSSI PROVINSI
DAN KESEKRETARIATAN PSSI PROVINSI
Pasal 31
Sekretaris PSSI Provinsi
1. Sekretaris PSSI Provinsi adalah Pimpinan Eksekutif Sekretariat PSSI Provinsi.
2. Sekretaris PSSI Provinsi ditunjuk oleh Ketua PSSI Provinsi setelah mendapat saran dan pendapat EKSCO serta harus memiliki kualifikasi profesional yang diperlukan.
3. Sekretaris PSSI Provinsi harus bertanggungjawab pada :
1) Mengimplementasikan keputusan-keputusan MUSDA PSSI Provinsi dan EKSCO PSSI PROVINSI berdasarkan petunjuk Ketua PSSI Provinsi.
2) Menghadiri MUSDA PSSI Provinsi, RAPARDA PSSI Provinsi, KONGRES PSSI, RAPARNAS PSSI, Pertemuan EKSCO, Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
3) Menyelenggarakan kegiatan MUSDA PSSI Provinsi, RAPARDA PSSI Provinsi, Rapat EKSCO dan kegiatan rapat lainnya.
4) Membuat notulen dari hasil MUSDA PSSI Provinsi, RAPARDA PSSI Provinsi, Rapat EKSCO, Rapat Komisi Tetap, Rapat Komisi Ad-Hoc dan kegiatan rapat lainnya.
5) Mengelola dan membuat Laporan Keuangan PSSI.
6) Melakukan korespondensi.
7) Menjalin hubungan dengan Anggota, Komite-Komite, Pengurus Cabang, Pengurus Pusat PSSI, FIFA dan AFC.
8) Mengatur pelaksanaan tugas Sekretariat PSSI Provinsi.
9) Mengangkat dan memberhentikan Staff dilingkungan kerja Sekretariat PSSI Prov.
10) Mengusulkan Staff Pelaksana (Pegawai Tetap dan Tenaga Profesional) kepada Ketua PSSI Provinsi.
4. Sekretaris PSSI Provinsi harus menyusun agenda MUSDA berdasarkan usulan EKSCO dan dan Anggota yang diserahkan secara tertulis selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum MUSDA diselenggarakan.
5. Sekretaris bukan peserta MUSDA dan bukan Anggota PSSI.
Pasal 32.
Sekretariat PSSI Provinsi
1. Sekretariat PSSI Provinsi............................ bertanggungjawab terhadap pelaksana an tugas administratif PSSI Provinsi dibawah arahan Sekretaris PSSI Provinsi.
2. Anggota Sekretariat PSSI Provinsi terikat dengan peraturan internal PSSI dan harus melaksanakan tugas dengan baik.
BAB IX
PENGURUS CABANG ( PENGCAB )
PSSI KABUPATEN / KOTA
Pasal 33.
Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang merupakan Pengurus PSSI didaerah Kabupaten/Kota, selanjutnya akan disebut PENGCAB PSSI Kabupaten / Kota.
2. PENGCAB bukan anggota PSSI tetapi Anggota PSSI Provinsi setempat.
3. PENGCAB terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Eksekutif Committe, Komite Tetap. Sekreta ris dan Biro/Badan-badan
4. Ketua PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota dipilih dalam Musyawarah Cabang dan disah kan Ketua PSSI Provinsi.
5. PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap tugas-tugas yang diberikan oleh PSSI Provinsi untuk melakukan tugas-tugas organisansi, pembinaan dan pengembangan sepakbola diwilayahnya.
6. Tugas, Wewenang dan Fungsi PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 34
Anggota
1. Anggota PSSI adalah Klub Sepakbola yang telah terdaftar sebagai Anggota PSSI.
2. Pengajuan menjadi anggota harus disertai dengan :
1) Pedoman Dasar Klub.
2) Surat Pernyataan bahwa Pengurus, Ofisial dan Pemain akan mematuhi STATUTA PSSI, Peraturan dan Keputusan PSSI, FIFA dan AFC.
3) Surat pernyataan pada Pasal 34 ayat 2 butir 2) diakui oleh Komite Hukum dan
diakui secara sah oleh hukum di wilayah yang menjadi otoritas PSSI.
4) Surat pernyataan oleh pemohon berdasarkan keputusan sendiri dan tanpa tekana
dari pihak luar.
5) Melampirkan Akte Pendirian, Susunan Pengurus atau Ofisial Klub.
6) Melampirkan Notulen Hasil Musyawarah Klub.
Pasal 35.
Status Keanggotaan
1. Keanggotaan dapat diberikan jika pemohon dapat memenuhi syarat PSSI.
2. Keanggotaan akan berakhir melalui pengunduran diri atau pemberhentian.
3. Keanggotaan PSSI dapat hilang karena membubarkan diri atau menyatakan mengundurkan diri, berhenti menjadi anggota PSSI.
4. Dengan berakhirnya keanggotaan akan menghilangkan semua haknnya sebagai anggota PSSI, tetapi tidak menghilangkan kewajiban finansialnya terhadap PSSI atau anggota PSSI lainnya.
5. Tahapan keanggotaan PSSI adalah sebagai berikut :
1) Calon anggota ialah Klub yang telah mendaftarkan diri pada Pengurus Cabang PSSI sesuai domisili klub tersebut;
2) Anggota ialah klub yang telah memiliki syarat keanggotaan, yang telah disetujui oleh PSSI Provinsi, dan disahkan keanggotaannya oleh PSSI.
Pasal 36.
Permohonan dan Prosedur Menjadi Anggota
1. Syarat-syarat Keanggotaan :
1) Menyetujui Dasar, Azas, Status, Prinsip dan Tujuan PSSI.
2) Mempunyai Badan Hukum dan STATUTA yang tidak bertentangan dengan PSSI.
3) Berkedudukan dan berkantor di Kabupaten/Kota tempat domisilinya.
4) Mengajukan permohonan untuk menjadi calon anggota kepada Pengurus Cabang untuk mendapatkan rekomendasi PSSI Provinsi dan disetujui oleh Komite Ekseku tif PSSI.
5) Memiliki pelatih, minimal berlisensi B atau yang disamakan dan terikat kerjasama.
6) Memiliki stadion sendiri atau memperoleh izin penggunaan dari Pemilik atau Pengelola Stadion.
7) Untuk menjadi Anggota, Calon Anggota harus memenuhi kewajiban seperti yang disaratkan pada Pasal 34 ayat 2 butir 1) sampai dengan nutir 6) dapat disahkan dan ditetapkan oleh Komite Eksekutif PSSI.
2. Prosedur keanggotaan diatur oleh Peraturan Organisasi (PO) yang disahkan dalam Rapat Paripurna Nasional (RAPARNAS) PSSI.
3. Calon Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban setelah disahkan menjadi Anggota.
4. Permohonan dan Prosedur menjadi Anggota sebagaimana ayat 1 sampai dengan ayat 3 Pasal 35 ini adalah prosedur yag telah ditetapkan oleh PSSI yang termuat dalam Statuta PSSI.
Pasal 37
Hak Anggota
1. Anggota PSSI yang mengikuti Kompetisi Nasional yang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, mempunyai Hak sebagai berikut :
1) Ikut serta dalam KONGRES PSSI, mengetahui agenda didalam rapat, menghadiri KONGRES sesuai waktu yang telah ditetapkan dan mempunyai hak pilih;
2) Menyusun agenda rapat;
3) Menominasikan calon untuk Ketua Umum dan Komite Eksekutif PSSi yang akan dipilih;
4) Mendapat informasi;
5) Ikut serta dalam Kompetisi Nasional yang dilaksanakan oleh PSSI;
6) Menggunakan hak pilih sesuai dengan STATUTA dan Peraturan PSSI.
2. Klub Sepakbola yang hanya mengikuti Kompetisi Divisi III (tiga) memiliki hak sebagai peserta Musyawarah Daerah (MUSDA) di wilayah masing-masing;
3. Perkumpulan-perkumpulan berhak mengikuti Musyawarah Cabang (MUSCAB) di wilayah masing-masing;
4. Calon Anggota hanya berhak menghadiri Musyawarah Cabang (MUSCAB) sebagai peninjau, meiliki hak bicara, namun tidak memiliki hak suara;
Pasal 38.
Kewajiban Anggota
1. Anggota PSSI memiliki kewajiban sebagai berikut :
a. Setiap anggota harus tunduk kepada STATUTA, Peraturan, Instruksi dan Keputusan PSSI, FIFA dan AFC;
b. Melaksanakan keputusan KONGRES;
c. Ikut serta dalam kompetisi dan aktivitas lain yang dilaksanakan oleh PSSI;
d. Membayar Iuran Keanggotaan;
e. Menghormati Peraturan Pertandingan seperti yang diatur oleh FIFA dan memastikan semua terlibat mematuhi semua Keputusan dan STATUTA PSSI;
f. Setiap perselisihan dalam sepakbola harus diselesaikan dibawah Yuridiksi Arbitration Tribunal yang dibentuk oleh PSSI atau FIFA. Dan tidak dibenarkan melalui Pengadilan Umum;
g. Memberitahukan kepada PSSI mengenai setiap Amandemen STATUTA dan Peraturan Klub. Mencantumkan secara resmi mengenai orang yang ditunjuk mempunyai kewenangan dan mempunyaihak mewakili klub dalam melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan pihak ketiga;
h. Tidak menjalin hubungan dengan persatuan olahraga yang tidak dikenal atau dengan anggota yang telah dikenakan sanksi atau dikeluarkan;
i. Memahami prinsip-prinsip loyalitas, integritas, dan perilaku sportif sebagai suatu cerminan sikap fair play sesuai ketetapan dan peraturan;
j. Memahami hak sebagaimana tercantum dalam STATUTA PSSI;
k. Mengelola Keanggotaan Klub yang terdaftar padanya dan memperbarui secara berkala;
l. Sepenuhnya tunduk kepada Kewajiban sebagaimana tercantum dalam STATUTA danPeraturan PSSI, Peraturan-peraturan FIFA dan AFC;
m. Membayar Iuran Tahunan;
n. Mengikuti kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI atau AFF, FIFA dan AFC;
o. Mengikkuti turnamen dan pertandingan lainnya;
p. Mematuhi dan mematuhi semua bentuk hukuman yang diputuskan oleh PSSI, AFF, FIFA dan AFC;
q. Membentuk, membina atau bekerjasama dengan Sekolah Sepak Bola (SSB)
Pasal 39.
Pengunduran Diri
1. Anggota dapat mengundurkan diri dari PSSI karena alasan tertentu diakhir tahun kalender. Pemberitahuan Pengunduran Diri harus diterima oleh Sekretaris tidak lebih dari 6 (enam) bulan sebelum akhir tahun.
2. Pengunduran Diri dianggap sah, jika anggota yang mengundurkan diri dapat meme nuhi kewajiban keuangan kepada PSSI dan anggota PSSI lainnya.
Pasal 40.
Skorsing dan Pemecatan
1. PSSI Provinsi dapat menskors anggota yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pasal-pasal dalam STATUTA ini, yang berakibat anggota tersebut tidak dapat mengikuti kompetisi, MUSDA dan KONGRES.
2. Pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang kuat, kenggotaannya dapat membahayakan perkembangan dan kemajuan sepakbola Indonesia.
3. Pemecatan harus ditetapkan dan disetujui melalui Keputusan MUSCAB, MUSDA atau KONGRES PSSI sesuai tingkatannya, dan bagi anggota yang terkena sanksi tersebut diberi hak untuk membela diri.
BAB XI
PEMAIN DAN TIM SEPAKBOLA DAERAH PROVINSI
Pasal 41
Status Pemain
Klausul mengenai pemain sebagai berikut :
1) Status Pemain dan ketentuan untuk perpindahan diatur oleh EKSCO PSSI Provinsi cq Komite Status Pemain sesuai dengan Peraturan Organisasi PSSI mengenai Pemain : Starua, Alih Status dan Perpindahan.
2) Pemain akan didaftar sesuai dengan Peraturan PSSI.
3) Didalam pembinaan persepakbolaan daerah PSSI Provinsi mengenal pemain amatir dan profesional.
4) Pemain Amatir berada di Klub Sepakbola Amatir.
5) Pemain Profesional berada di Klub Sepakbola Profesional.
6) Pemain asing diadakan dalam rangka turut serta meningatkan kualitas sepakbola nasional dan dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya tim nasional yang berprestasi.
7) Pemain asing hanya diperbolehkan Klub-Klub Profesional, sesuai jenjangnya.
8) Agen Pemain yang menyediakan jasa keagenan diwajibkan mempunyai lisensi yang dikeluarkan oleh PSSi dan harus terdaftar di FIFA.
Pasal 42
Ketantuan Pemain Daerah/Provinsi
1. Tim Daerah Provinsi adalah kumpulan pemain sepakbola yang terpilih dari hasil seleksi pemain untuk bermain di Tim daerah Provinsi, dan membawa nama dae rah Provinsi.
2. Pemain yang berhimpun dalam tim Provinsi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berasal dari berbagai Klub / PS dalam negeri / lokal.
3. Pemain yang telah terpilih menjadi anggota Tim Provinsi, wajib mengikuti ketentuan PSSI, mengikuti pemusatna latihan serta memperkuat Tim Provinsi.
4. Klib tempat pemain yang terpilih memperkuat tim Provinsi wajib memberikan dukungannya.
5. Pemain yang menolak untuk mengikuti Pemusatan Latihan dan atau memperkuat Tim Provinsi tanpa alasan yang kuat dan sah wajib dikenakan hukuman, jenis dan bentuk hukuman diatur di dalam Peraturan Organisasi (PO).
Pasal 43
Tim Daerah Provinsi
1. EKSCO PSSI Provinsi dapat membentuk Tim Daerah Provinsi.
2. Pengelolaan dan Pendayagunaan Tim daerah Provinsi dilakukan oleh suatu Badan Pengelola Tim daerah Provinsi yang dibentuk ooleh EKSCO PSSI Provinsi.
3. Badan Pengelola Tim Nasional Indonesia, diwajibkan :
a. Menyusun program kerja tahunan dan program kerja 4 (empat) tahun. Program kerja harus mencantumkan target dan rencana anggaran.
b. Melakukan presentasi program kerja di Rapat EKSCO Provi.
c. Mengadakan seleksi pemain Tim daerah Provinsi.
d. Mempertanggungjawabkan semua program tahunan didepan Rapat EKSCO.
4. Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Pengelola Tim daerah Provinsi akan diatur secara tersendiri didalam Peraturan Organisasi (PO).
BAB XII
KLUB ANGGOTA PSSI
Pasal 44.
Kewajiban Klub
1. Setiap Klub Anggota PSSI diwajibkan mempunyai perangkat organisasi, yaitu :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Klub atau Pedoman Dasar Klub yang sah sesuai ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia.;
b. Pengurus Klub dan Anggota Klub;
c. Kesekretariatan atau Home Base
2. Setiap Klub Anggota PSSI diwajibkan melaksanakan pembinaan intern atau menyelenggarakan kompetisi umum.
3. Setiap peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Klub Anggota PSSI tidak boleh bertenangan dengan peraturan dan ketentuan dari PSSI, FIFA dan AFC.
BAB XIII
SEKOLAH SEPAKBOLA
Pasal 45.
Peaturan Sekolah Sepakbola
1. Kegiatan pembibitan dan pembinaan pemain sepakbola usia muda dilakukan melalui Sekolah Sepakbola secara mendiri di bawah pembinaan Pengurus Cabang dan dikoordiansikan dengan PSSI Provinsi.
2. Sekolah Sepakbola dapat pula dilaksanakan oleh Klub.
BAB XIV
KOMPETISI DAN TURNAMEN
Pasal 46.
K o m p e t i s i
1. Kompetisi atau Pertandingan Resmi adalah Kompetisi atau Pertandingan sepakbola yang diselenggarakan oleh PSSI maupun PSSI Provinsi, seperti Kompetisi Liga Indonesia, Kompetisi tingkat derah Provinsi, Piala HAORNAS, Turnamen Piala Indonesia, Turnamen dan kejuaraan lain yang bersifat lokal daerah, nasional maupun internasional., serta kejuaraan internasional untuk Klub yang diselenggarakan atau diizinkan oleh AFC atau FIFA. Pertandingan persahabatan dan pertabdingan uji coba tidak termasuk sebagai pertandingan resmi.
2. Penyelenggaraan pertandingan sebagaimana disebut pada Pasal 46 ayat 1 diatas, diatur dalam peraturan organisasi tersendiri.
3. Kewenangan untuk melaksanakan pertandingan internasional dan kompetisi antar tim nasional yang menjadi anggota FIFA, hanya diperkenankanbila telah memperoleh izin dari Komite Eksekutif FIFA dan AFC.
4. PSSI melaksanakan dan mengkoordinir semua kompetisi resmi sebagai berikut :
a. Kompetiswi Profesional;
b. Kompetisi Amatir;
c. Kompetisi Kelompok Umur;
d. Kejuaraan Sepakbola Wanita;
e. Kejuaraan Futsal
5. Komite Eksekutif PSSI dapat mendelegasikan pengelolaan kompetisi kepada Badan Pengelola atau PSSI Provinsi dengan ketentuan :
a. Tidak boleh bertentangan atau mengganggu kompetisi atau pertandingan sepakbola yang diselenggarakan PSSI;
b. Kompetisi atau pertandingan sepakbola yang diselenggarakan oleh PSSI sebagai prioritas
6. Komite Eksekutif menerbitkan Peraturan Organisasi tentang Badan Pengelola Kompetisi serta peraturan yang menjadi petunjuk teknis lainnya.
7. Pertandingan resmi terdiri dari :
a. Pertandingan Amatir diikuti oleh klub sepakbola amatir (diatur dalam peraturan tersendiri);
b. Pertandingan profesuional diikuti oleh Klub sepakbola profesional (diatur dalam peraturan tersendiri);
c. Pertandingan sepakbola untuk kelompok umur (diatur dalam peraturan tersendiri);
d. Pertandingan sepakbola wanita (diatur dalam peraturan tersendiri);
e. Pertandingan Futsal (diatur dalam peraturan tersendiri);
f. Turnamen yang diakui oleh PSSI (diatur dlam peraturan tersendiri);
g. Pertandingan persahabatan yang diakui oleh PSSI (diatur dalam peraturan tersendiri).
8. Pertandingan tidak resmi :
a. Pertandingan di dalam negeri yang diselenggarakan oleh suatu perkumpulan atau klun sepakbola diluar jadual PSSI;
b. Pertandingan yang diselenggarakan oleh lembaga lain dengan rekomendasi PSSI sesuai dengan jenjang tingkatannya.
9. Masa kompetisi dituangkan dalam kalender kegiatan tahunan PSSI yang ditetapkan oleh Komite Eksekutif.
10. PSSI harus dapat memenuhi kalender pertanmdingan internasional FIFA, AFC dan AFF.
11. Anggota PSSI diwajibkan melaksanakan program kerja didalam kalender kerja PSSI kecuali untuk kepentingan Pekan Olhraga Nasional dan Tim Nasional.
Pasal 47.
Hak Komersial
1. PSSI dan Anggotanya merupakan pemilik semua hak komersial yang berasal dari kompetisi dan kegiatan lain yang berada dibawah otoritasnya. Termasuk hak finansial, audio visual, rekaman radio, reproduksi dan hak pemberitaan, hak multimedia, hak marketing dan promosi, hak incorporeal, seperti pemasngan emblem yang dilindungi hak cipta.
2. Komite Eksekutif akan memutuskan tatacara dan tujuan memanfaatkan seluruh hak komersial untuk pemgembangan persepkbolaan nasional.
3. Komite Eksekutif secara eksklusif berhak untuk mengeksekusi seluruh hak komersial yang dimiliki oleh PSSI atau melakukan kerjasama dengan fihak ketiga secra profesional.
Psal 48.
Otorisasi.
PSSI dan seluruh Anggotanya secara eksklusif bertanggungjawab atas semua image yang terpublikasi, kesan serta pertandingan yang dibawa melalui pertandingan sepakbola, tanpa ada larangan mengenai ini, waktu, tempat, teknik dan aspek legal.
Pasal 49.
Koordinasi.
PSSI tidak akan melakukan pertandingan sepakbpla tanpa ada koordinasi dengan Assosiasi Nasional sesama Anggpya FIFA lainnya atau dengan Anggota Konfederasi tanpa persetujuan FIFA.
Pasal 50.
Persetujuan.
Klub yang menjadi Anggota PSSI tidak dapat menjadi Anggota federasi nasional lainnya atau ikut serta dalam kompetisi di wilayah federasi nasional lain tanpa persetujuan tertulis dari PSSI dan FIFA.
Pasal 51.
Peraturan Permainan.
Semua pertandingan dan kegiatan sepakbola yang diselenggarakan dibawah otoritas PSSI wajib mematuhi Peraturan Pertandingan Umum PSSI, Peraturan Pertandingan Khusus yang secara khusus diterbitkan PSSI dan Rule of Game FIFA.
BAB XV.
KEUANGAN
Pasal 52.
Periode Keuangan.
1. Pengurus PSSI Provinsi mempertamnggungjawabkan kepada MUSDA PSSI Provin si masing-masing.
2. Pengolahan keuangan PSSI Provinsi dijalankan secara terbuka menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Tahun Anggaran PSSI Provinsi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
4. Pendapatan dan pengeluaran PSSI Provinsi harus diatur sehingga neraca seimbang pada akhir periode. Tugas utama PSSI Provinsi harus dijamin melalui penciptaan peluang dimasa yang akan datang.
5. Sekretaris bertanggungjawab dalm penyusunan Laporan Keuangan konsolidasi tahunan dilengkapi dengan buku besar pada 31 Desember.
Pasal 53.
Pendapatan
1. Pendapatan PSSI Provinsi berasal dari :
a. Iuran tahunan anggota;
b. Penerimaan dari hak komersial yang dimiliki PSSI Provinsi;
c. Denda yang dijatuhkan oleh badan/komisi yang berwenang;
d. Iuran dan bantuan lainnya yang tidak mengikat.
2. Besarnya iuran yang harus dibayar oleh anggota ditetapkan oleh MUSDA PSSI Provinsi dan atau KONGRES PSSI.
3. PSSI akan meminta anggotanya membayar pajak untuk setiap pertandingan.
Pasal 54.
Pengeluaran
Mengefisiensikan Pengeluaran :
1) Pengeluaran yang ditetapkan sebagai anggaran.
2) Pengeluaran lainnya yang disahkan oleh MUSDA PSSI Provinsi dan pengeluaran yang disetujui oleh EKSCO PSSI Provinsi dalam batas kewenangan.
3) Semua pengeluaran lain yang dikeluarkan PSSI Provinsi.
Pasal 55.
Auditor Independen
1. Auditor Independen ditunjuk oleh MUSDA PSSI Provinsi akan mengaudit Laporan Keuangan yang disetujui oleh Komite Keuangan sesuai dengan prinsip pembukuan dan melaporkannya didepan MUSDA PSSI Provinsi.
2. Auditor Independen yang ditunjuk adalah untuk masa 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 56.
Penyelesaian
PSSI Provinsi akan mengambil aset Anggota untuk penyelesaian klaim.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 57.
Force Majeure
1. Semua kejadian yang berada diluar kemampuan Komite Eksekutif disebut sebagai Force Majeure.
2. Komite Eksekutif akan memutuskan bahwa suatu permasalahan dikategorikan Force Majeure.
Pasal 58.
Peraturan Tambahan dan Peralihan
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam STATUTA ini diatur dalam peraturan pelaksanaan PSSI Provinsi lainnya.
2. Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan STATUTA PSSI Provinsi ini dinyatakan tidak berlaku.
3. STATUTA PSSI PROVINSI ini disosialisasikan kepada seluruh anggota PSSI Provinsi ............................
Pasal 59.
Pembubaran
1. Setiap keputusan yang berkaitan dengan pembubaran PSSI Provinsi, harus diusulkan oleh 50%+1 (lima puluh persen tambah satu) atau oleh suara mayoritas dari semua Anggota PSSI Provinsi dan harus dilakukandi MUSDALUN PSSI Provinsi ....................
2. Jika PSSI Provinsi dibubarkan, semua asset akan diserahkan ke Pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai upaya kepercayaan “ bonus pster familiae “ sampai PSSI Provinsi ................. kembali dibentuk. MUSDA PSSI Provinsi ................... akan memilih penerima asset jika 50% + 1 (limapuluh persen tambah satu)) setuju atau oleh suara mayoritas.
3. Pembubaran organisasi PSSI hanya dapat dilakukan melalui KONGRES LUAR BIASA yang khusus diadakan untuk itu.
4. KONGRES yang diadakan khusus untuk pembubaran organisasi dinyatakan sah, apa bila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) Anggota PSSI.
Pasal 60.
Ketetapan
1. STATUTA ini diputuskan dan ditetapkan melalui MUSDA Luar Niasa (MUSDALUB) PSSI Provinsi ...............di .................. pada tanggal ...................
2. Pengurus PSSI Provinsi ................ diwajinkan melakukan penyesuaian dengan STATUTA PSSI Provinsi ................ ini, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah disahkan.
Pasal 61.
P e n u t u p
STATUTA ini mulai berlku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : .....................
Pada tanggal : .....................
---------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA
PROVINSI .............................
Baca selengkapnya Memorial Halimah: September 2009
PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA
STATUTA PROVINSI ......................
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dilahirkan di Yogyakarta pada tanggal 19 April 1930 sebagai akibat tuntutan pergerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, maka Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia meupakan salah satu Organisasi Perjuangan Bangsa dan Negara yang dilakukan melalui sepakbola.
sepakbola telah menjadi salah satu olahraga rakyat yang sangat populer, karena sepakbola merupakan sarana yang amat penting untuk menunjang pembangunan bangsa baik di bidang fisik, mental maupun spiritual dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata dan berimbang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa keberhasilan pembinaan sepakbola diukur dari prestasi yang dicapai, karena tingginya prestasi sepakbola dapat menimbulkan kebanggaan Nasional. Dengan demikian keberhasilan pembinaan perlu dimanfaatkan untuk meingkatkan prestasi sepakbola Nasional.
Menyadari hal tersebut di atas, dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara, maka Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia berupaya meningkatkan pembinaan organisasi persepakbolaan Nasional yang kuat dan teratur serta menyelenggarakan kegiatan-kegiatan persepakbolaan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan peraturan organisasi Internasional khususnya organisasi sepakbola.
Sesuai dengan telah disahkannya Pedoman Dasar PSSI menjadi Statuta PSSI yang disesuaikan dengan Statuta FIFA serta telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa PSSI tanggal 19-20 April 2009 di Jakarta, maka setiap Pengurus Daerah PSSI tingkat Provinsi diharuskan mempunyai STATUTA PSSI PROVINSI sendiri yang tidak keluar dari koridor Statuta PSSI disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan daerah Provinsi masing-masing.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya, maka disusunlah landasan organisasi PENGURUS PERSATUAN SEPABOLA SELURUH INDONESIA (PSSI) Provinsi .............. yang ditetapkan dalam STATUTA PSSI Provinsi ........................ sebagai berikut:
BAB 1
U M U M
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Ferderation Internationale De Football Association (FIFA) yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut dengan FIFA adalah satu-satunya organisasi sepakbola dunia dimana PSSI menjadi anggotanya.
2. The International Football Association Board (IFAB) yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut dengan IFAB adalah Dewan Asosiasi Sepakbola International.
3. Asian Football Confederation (AFC) yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut dengan AFC adalah satu-satunya organisasi sepakbola di Benua Asia dimana PSSI menjadi anggotanya.
4. Asean Football Federation (AFF) yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut sebagai AFF adalah satu-satunya organisasi sepakbola di wilayah regional ASEAN (Asia Tenggara) dimana PSSI menjadi anggotanya.
5. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut dengan PSSI adalah satu-satunya organisasi sepakbola nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana Pengurus PSSI Provinsi ................... menjadi anggotanya.
6. Pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Provinsi................ yang selanjutnya dalam STATUTA ini disebut dengan PENGURUS PSSI PROVINSI.............. adalah kepengurusan PSSI di tingkat Provinsi, yang merupakan kepanjangan tangan PSSI di Provinsi ..............., dan PENGURUS PSSI PROV. ................... juga adalah Anggota PSSI.
7. Komite Eksekutif PSSI Prov. merupakan kepemimpinan tertinggi pada tingkatan organisasi PENGURUS PSSI Provinsi .........
8. Klub adalah organisasi sepakbola yang terdaftar sebagai Anggota PSSI yang menyelenggarakan kegiatan pembinaan persepakbolaan dikalangan anggotanya untuk mengikuti kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI atau kegiatan lainnya mewakili organisasinya sendiri, terdiri dari Klub Profesional dan Klub Amatir.
9. Pengurus Cabang PSSI yang selanjutnya dalam STATUTA ini disebut dengan PENGCAB, adalah kepengurusan PSSI di tingkat Kabupaten/Kota, yang merupakan kepanjangan tangan PSSI di daerah Kabupaten/Kota dan menjadi Anggota PSSI Provinsi ..............
10. Perkumpulan Sepakbola, yang selanjutnya dalam STATUTA ini disebut PS. adalah organisasi sepakbola yang terdaftar sebagai anggota Pengcab .
11. Ofisial adalah semua pengurus organisasi termasuk pelatih, manager, pengawas pertandingan, wasit, inspektur wasit, asisten wasit serta orang yang ditunjuk bertanggung jawab dalam hal teknis, medis dan urusan administratif ke FIFA, AFC, PSSI serta Klub.
12. Pemain adalah atlit sepakbola yang berstatus professional (non amatir) dan amatir yang terdaftar di PSSI.
13. Sepakbola adalah permainan yang dikontrol oleh FIFA dan diatur sesuai dengan Peraturan Permainan (Laws of the Game).
14. Pengadilan Negara adalah Badan Peradilan yang diselenggaraan oleh Negara.
15. Tribunal Arbitrasi adalah Badan Arbitrasi CAS (TAS) singkatan dari Court of Arbitration for Sport (Tribunal Arbital du Sport) yang berkedudukan di Lauzanne (Switzerland).
Pasal 2
Nama, Tempat dan Waktu
1. Organisasi ini diberi nama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Provinsi .............
dan selanjutnya disebut PSSI PROVINSI ....................
2. PSSI Provinsi ........... adalah organisasi yang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia merupakan anggota PSSI dan terdaftar di Jakarta.
3. Kantor PSSI Provinsi ................ berada di Ibukota Provinsi ................
4. Bendera PSSI Provinsi ................... terdiri dari warna ........... dengan logo PSSI.
5. Emblem PSSI Provinsi ................. adalah lambang daerah provinsi dengan logo organisasi PSSI di dalamnya.
Pasal 3
Dasar, Azas, Status, Prinsip dan Wewenang
1. PSSI Provinsi ..................... berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. PSSI Provinsi ............. berazaskan persatuan dan kesatuan bangsa dengan dilandasi semangat pengabdian dan berpegang teguh pada nilai-nilai sportivitas dan profesionalisme untuk menghasilkan prestasi sepakbola daerah yang berkualitas agar dapat mendukung peningkatan mutu sepakbola nasional.
3. PSSI Provinsi .............. adalah satu-satunya organisasi sepakbola di wilayah Provinsi yang bersangkutan dan bersifat daerah serta nasional yang berwenang mengatur, mengurus dan menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepakbola di wilayah Provinsi .......................... sesuai pedoman yang ditetapkan oleh PSSI;
4. PSSI Provinsi .............. berada dalam posisi netral secara politik, suku, agama dan ras serta tidak mengenal perbedaan gender, dan menolak setiap bentuk diskriminasi terhadap suatu negara, daerah, kelompok minoritas, perorangan, gender, bahasa, suku, agama, ras dan politik.
Pasal 4
Tujuan dan Usaha
1. PSSI Provinsi ................ bertujuan untuk:
a. Mengembangkan dan mempromosikan sepakbola secara terus menerus, mengatur dan mengawasinya di seluruh wilayah Provinsi ............ dengan semangat fair play dan menyatukannya melalui pendidikan, pelatihan dan pengembangan sepakbola khususnya sepakbola usia dini.
b. Melaksanakan kompetisi antar klub amatir di tingkat Provinsi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh PSSI, AFC, FIFA;
c. Mengawasi kompetisi antar klub baik amatir maupun profesional tingkat nasional yang diselenggarakan di wilayah provinsinya;
d. Menyusun peraturan dan ketetapan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan sepakbola di provinsinya serta memastikan hal tersebut dilaksanakan sesuai peraturan.
e. Melindungi kepentingan Anggota yang berada di wilayah provinsinya.
f. Menjunjung tinggi dan mencegah segala bentuk pelanggaran terhadap STATUTA PSSI, STATUTA PSSI Provinsi............., Peraturan PSSI, Petunjuk dan Keputusan AFC, FIFA serta Peraturan Permainan, dan memastikan bahwa semua anggota mematuhinya.
g. Mencegah segala bentuk dan cara yang dapat merusak integritas pertandingan/ kompetisi atau pelecehan terhadap peraturan sepakbola.
h. Mengawasi serta mengendalikan semua pertandingan dan kegiatan sepakbola yang diselenggarakan di wilayah otoritas PSSI Provinsi................
i. Memelihara hubungan internal di wilayah Provinsi, antar Provinsi, antar Anggota PSSI dan lembaga/badan/mitra kerja PSSI Provinsi .............
2. Untuk mencapai tujuan tersebut PSSI Provinsi ............... melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Mengorganisir dan atau mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kompetisi dan turnamen resmi, baik yang bersifat lokal dan nasional, serta pertandingan lainnya yang diselenggarakan di wilayah Provinsi.................
b. Membentuk Tim Provinsi yang berkualitas dan berprestasi dipertandingan nasional, regional maupun internasional?
c. Mengembangkan sistim sepakbola yang maju, modern dan professional serta mencegah perilaku yang dapat merusak nilai sportivitas dan prinsip fair play.
d. Melakukan segala upaya untuk mencegah serta menentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dalam persepakbolaan nasional.
e. Mencari sumber-sumber pendanaan yang sah untuk kelancaran program kerja dan menjaga semua hak komersial serta inventaris yang menjadi milik PSSI Provinsi ...................
3. PSSI Provinsi ........... akan meningkatkan hubungan persahabatan antara Anggota, Agen Pertandingan, Pemain, official, dan masyarakat.
4. Setiap individu yang terlibat dalam pelaksanaan pertandingan sepakbola, diharuskan untuk mematuhi STATUTA PSSI Provinsi ..............., Statuta PSSI, Peraturan dan Prinsip Fair Play sebagai bentuk loyalitas, integritas dan sportivitas.
5. PSSI Provinsi ............. akan menyiapkan perangkat institusi untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan yang mungkin akan timbul antara Anggota, Agen Pertandingan, Pemain, dan Official di tingkat Provinsi.
BAB II
ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN
Pasal 5.
Struktur dan Kelembagaan PSSI
PSSI Provinsi .........................
1. KONGRES merupakan Forum Tertinggi organisasi PSSI.
2. Musyawarah Daerah PSSI Provinsi ................. merupakan forum tertinggi organisasi PSSI Provinsi .............
3. Komite Eksekutif PSSI Provinsi merupakan Pelaksana Organisasi PSSI Provinsi ..................
4. Komite Eksekutif PSSI Provinsi dapat membentuk bidang-bidang/unit-unit dalam melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah (MUSDA) PSSI Provinsi ...........
5. Sekretariat merupakan Lembaga Pelaksana Administrasi.
6. Komisi Disiplin dan Komisi Banding merupakan Badan Hukum.?
7. Ketua dan Komite Eksekutif adalah institusi kepemimpinan tertinggi organisasi PSSI Provinsi .............. dengan masa jabatan 4 (empat) tahun.
8. Pengurus PSSI Provinsi disahkan oleh Ketua Umum PSSI untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
9. Pengurus Cabang adalah Pengurus Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang disahkan oleh PSSI Provinsi untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
10. Setiap Pengurus PSSI Provinsi harus memahami dan mematuhi STATUTA PSSI Provinsi .............., Statuta PSSI dan Peraturan PSSI serta instruksi, Keputusan dan Kode Etik FIFA dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan PSSI Provinsi.
Pasal 6.
K o n g r e s (apa perlu?)
1. KONGRES PSSI adalah rapat atau pertemuan seluruh Anggota PSSI yang diselenggarakan secara berkala.
2. KONGRES merupakan supremasi legislative PSSI.
3. Disamping pelaksanaan KONGRES, PSSI dapat menggelar KONGRES LUAR BIASA (KLB).
4. Hal-hal yang menyangkut KONGRES telah diatur dan ditetapkan dalam Statuta PSSI, seperti Peserta, Agenda, Tata Tertib dan lainnya.
Pasal 7.
Musyawarah Daerah ( MUSDA )
PSSI Provinsi ........................
1. Musyawarah Daerah adalah rapat atau pertemuan seluruh Anggota PSSI di tingkat Provinsi yang diselenggarakan secara berkala.
2. Musyawarah Daerah – yang selanjutnya disebut MUSDA – merupakan supremasi legislative tertinggi organisasi PSSI Provinsi .....................
3. MUSDA terdiri dari Musyawarah Daerah biasa (MUSDA) dan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB).
4. Ketua PSSI Provinsi memimpin MUSDA sesuai dengan ketetapan dan peraturan MUSDA.
5. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
1) Unsur Komite Eksekutif PSSI;
2) Klub Profesional Anggota PSSI di wilayah Provinsi ................
3) Pengurus PSSI Provinsi ..............
4) Klub Amatir Anggota PSSI di wilayah Provinsi ...............
5) Pengurus Cabang PSSI yang aktif melaksanakan kompetisi di daerahnya;
6) Ketua dan Anggota Kehormatan PSSI Provinsi .................
7) Peninjau
6. MUSDA PSSI Provinsi ..................... diselenggarakan untuk :
a. Meninjau dan menyempurnakan STATUTA PSSI Provinsi ......................
b. Menetapkan Program Kerja Daerah 4 (empat) tahun mendatang dengan mengacu kepada Program Umum PSSI hasil KONGRES.
c. Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PSSI Provinsi .............
d. Memilih Ketua Pengurus PSSI Provinsi ..............., yang kriteria dan tata cara pemilihannya diatur tersendiri.
e. Memilih dan menetapkan nominasi Calon Anggota Komite Eksekutif PSSI Provinsi.
f. Menunjuk Auditor Independen;
g. Mengesahkan pengangkatan Ketua dan Anggota Kehormatan PSSI Provinsi.
7. Ketentuan Peserta MUSDA PSSI Provinsi ..................... :
a. Komite Eksekutif PSSI memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
b. Klub Profesional Anggota PSSI di wilayahnya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
c. Klub Amatir Anggota PSSI di wilayahnya :
1) Klub Amatir yang aktif mengikuti Kompetisi Nasional dan memiliki hak suara di KONGRES PSSI atau KONGRES Luar Biasa, memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara;
2) Klub Amatir Peserta Kompetisi Divisi I, II dan III PSSI dan Klub Amatir yang aktif mengikuti kompetisi tingkat Provinsi, memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara,
d. Perwakilan dari asosiasi Klub-klub Sepakbola Wanita tingkat provinsi memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara,
e. Perwakilan dari asosiasi klub-klub Futsal tingkat provinsi memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara’
f. Perwakilan dari asosiasi wasit Provinsi memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara,
g. Perwakilan dari asosiasi pemain Provinsi memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara,
h. Perwakilan dari asosiasi pelatih Provinsi memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara,
i. Pengurus PSSI Provinsi memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
j. Pengurus Cabang yang aktif melaksanakan kompetisi di daerahnya memiliki hak bicara dan memiliki 1 (satu) hak suara.
k. Ketua dan Anggota Kehormatan Daerah memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
l. Peninjau, memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
8. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) dapat dilaksanakan oleh karena :
a. Ketua Pengurus PSSI Provinsi telah melakukan penyimpangan kebijaksanaan yang merugikan persepakbolaan Daerah ataupun Nasional;
b. Ketua Pengurus PSSI Provinsi berhalangan tetap, atau mengundurkan diri;
c. Perpindahan domisili Ketua Pengurus PSSI Provinsi;
d. Membahas masalah khusus seperti penyempurnaan ataupun hal-hal yang mendesak lainnya yang dapat membahayakan organisasi dan persepakbolaan daerah maupun nasional.
9. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Atas permintaan 2/3 (dua pertiga) Anggota yang memberikan suara pada Musyawarah Daerah sebelumnya dan disetujui oleh Komite Eksekutif PSSI.
b. Atas permintaan Pengurus PSSI Provinsi dan diputuskan di Rapat Paripurna Daerah.
10. Permintaan Anggota untuk mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus PSSI Provinsi, 2 (dua) bulan sebelum waktu yng dikehendaki serta disertai alasan-alasannya.
11. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah permintaan Musyawarah Daerah Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 20.10 tidak dilaksanakan oleh Pengurus PSSI Provinsi, maka Komite Eksekutif PSSI mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
12. Peserta Musyawarah Daerah Liar Biasa sama seperti peserta Musyawarah Daerah.
13. Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa ditetapkan oleh Pengurus PSSI Provinsi.
Pasal 8.
Amandemen atau Perubahan STATUTA
PSSI Provinsi ............................
1. KONGRES berhak untuk meng-amandemen atau merubah Statuta PSSI.?
2. MUSDA PSSI Provinsi ................. berhak untuk meng-amandemen atau merubah STATUTA PSSI Provinsi ...........................
3. Setiap usulan amandemen Statuta, harus diajukan secara tertulis dengan penjelasan singkat kepada Sekretaris oleh Anggota PSSI Provinsi atau Eksco PSSI Provinsi. Usulan yang diajukan oleh anggota adalah sah jika diajukan secara tertulis oleh setidaknya 10 (sepuluh) anggota.
Pasal 9.
Notulen atau Catatan Hasil Rapat.
1. Sekretaris bertanggungjawab untuk melaporkan Notulen atau Catatan Hasil Rapat atau Musyawarah.
2. Notulen diperiksa oleh anggota yang ditunjuk dan disetujui pada MUSDA PSSI Provinsi berikutnya.
Pasal 10.
Masa Efektif Keputusan.
1. Keputusan yang diambil oleh MUSDA diberlakukan kepada Anggota 30 (tiga puluh) hari setelah MUSDA PSSI Provinsi ................. berakhir.
2. MUSDA akan menentukan tanggal keputusan itu diberlakukan.
Pasal 11.
Ketua dan Anggota Kehormatan
MUSDA PSSI Provinsi ..........................memberikan penghargaan kepada seorang atau beberapa orang yang sudah berjasa dalam memajukan sepakbola daerah atau nasional sebagai Ketua dan atau Anggota Kehormatan.
Pasal 12.
Pemberhentian Anggota
1. MUSDA PSSI Provinsi dapat memberhentikan Anggota.
2. Mosi pemberhentian harus dikirimkan kepada Anggota PSSI Provinsi ............. bersama dengan Agendanya.
3. Anggota berhak melakukan pembelaan di dalam forum MUSDA PSSI Provinsi ...........
4. MUSDA dapat menetapkan keputusan untuk pemecatan dengan cara pemungutan suara secara tertutup.
5. Anggota yang diberhentikan harus segera dibebas tugaskan dari fungsinya.
Pasal 13.
Musyawarah Cabang (MUSCAB) PSSI
Kabupaten / Kota
1. Musyawarah Cabang adalah rapat atau pertemuan seluruh Anggota PSSI di tingkat Kabupaten / Kota yang diselenggarakan secara berkala.
2. Musyawarah Cabang – yang selanjutnya akan disebut MUSCAB – merupakan legislative tertinggi organisasi PSSI di tingkat Kabupaten / Kotanya.
3. MUSCAB PSSI Kabupaten/Kota terdiri dari MUSCAB Biasa dan MUSCAB LUAR BIASA (MUSCABLUB).
4. Ketua PENGCAB PSSI Kabupaten / Kota memimpin MUSCAB PSSI Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketetapan / peraturan MUSCAB.
5. Hal-hal yang mengatur MUSCAB PSSI Kabupaten/Kota tentang tata cara, proses, peserta dan lainnya diatur dan ditetapkan di dalam STATUTA PENGCAB PSSI Kabupaten / Kota masing-masing.
BAB III
RAPAT – RAPAT
Pasal 14.
Rapat Paripurna Daerah (RAPARDA)
PSSI Provinsi .............................
Rapat Paripurna Daerah (RAPARDA) PSSI Provinsi ................. :
(1) Rapat Paripurna Daerah – yang selanjutnya akan disebut RAPARDA – PSSI Proviinsi ............... dihadiri oleh Komite Eksekutif PSSI, PSSI Provinsi, PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota se Provinsi ....................... yang aktif memutar kompetisi di wilayah Kabupaten/Kotanya masing-masing serta perwakilan Anggota lainnya.
(2) RAPARDA diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) RAPARDA mengevaluasi program kerja tahun sebelumnya dan menetapkan program kerja tahun berikutnya.
(4) Di daerah Kabupaten/Kota dapat diselenggarakan Rapat Paripurna Cabang (RAPARCAB) PSSI Kabupaten / Kota sesuai tingkatannya.
(5) Untuk kepentingan tertentu dapat diadakan RAPARDA PSSI Provinsi yang diperluas sekurang-kurangnyaa 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 15.
Rapat Eksekutif Committe
Rapat Eksekutif Committe atau EKSCO PSSI Provinsi :
(1) Rapat EKSCO adalah rapat yang diikuti oleh Ketua, Anggota EKSCO dan Sekretaris PSSI Provinsi, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat EKSCO membahas, mengevaluasi, mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan program PSSI Provinsi yang akan, sedang dan atau telah dilaksanakan.
Pasal 16.
Rapat-Rapat Komite Tetap / Pleno.
Rapat-Rapat Komite Tetap / Pleno :
(1) Rapat Komite Tetap / Pleno adalah rapat yang diikuti oleh Ketua Komite, Wakil Ketua Komite, Anggota Komite dan Sekretaris PSSI Provinsi.
(2) Rapat Komite Tetap diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, untuk membahas kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan oleh kebijakan Eksco.
BAB IV
EKSEKUTIF COMMITTE
( EKSCO ) PSSI PROVINSI
Pasal 17.
Susunan dan Syarat.
1. Eksekutif Committe (EKSCO) PSSI Provinsi dipilih oleh Peserta Musda dari kandidat yang diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Peserta MUSDA
2. Anggota EKSCO pada saat terpilih, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan mereka harus aktif serta berdomisili di wilayah Provinsi .........................
3. Anggota EKSCO pada saat yang bersamaan tidak boleh duduk di Badan Hukum dan Peradilan PSSI (disemua tingkatan), Pengurus PSSI Pusat dan Pengurus PSSI Cabang Kabupaten / Kota.
4. Tata Cara Pemilihan dan penetapan Anggota EKSCO PSSI Provinsi :
a. Berdasarkan nominasi yang diajukan oleh Peserta MUSDA;
b. Diusulkan dan dipilih oleh Peserta MUSDA;
c. Dipilih dan ditetapkan oleh Ketua terpilih.
5. EKSCO PSSI Provinsi terdiri dari :
a. K e t u a ;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua ;
d. 5 (lima) orang Anggota.
7. Jika posisi dalam eksco kosong, maka rapat EKSCO dapat menunjuk Pengganti Antar Waktu (PAW) dan dipertanggung jawabkan dalam MUSDA berikutnya.
Pasal 18.
Kewenangan EKSCO PSSI Provinsi.
1. Menyiapkan pertemuan MUSDA biasa dan MUSDALUB.
2. Menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Tetap / Pleno lainnya.
3. Membentuk Komisi Ad-Hoc jika diperlukan.
4. Membuat peraturan untuk Komite lainnya.
1. Menunjuk atau memberhentikan Sekretaris yang diajukan oleh Ketua.
2. Mengusulkan Independen Auditor pada MUSDA.
3. Memastikan penerapan STATUTA PSSI Provinsi ......................... dan mengesahkan peraturan sebagaimana ditetapkan oleh PSSI yang harus dilaksanakan secara internal.
4. Memberhentikan atau memberikan sanksi kepada Anggota PSSI sampai dengan MUSDA berikutnya.
5. Membekukan dan atau mengembil alih Kepengurusan PSSI Cabang (PENGCAB) Kota/ Kabupaten di wilayah Provinsi ...................................
6. Mendelegasikan tugas yang timbul diluar wewenang PSSI Provinsi kepada fihak ketiga.
7. Menetapkan keputusan lain dan atau membatalkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Badan Peradilan PSSI Provinsi.
8. Keputusan yang diambil oleh EKSCO tidak harus dipertanggung-jawabkan didepan MUSDA.
\
Pasal 19.
Keputusan EKSCO PSSI Provinsi.
5. Keputusan EKSCO dinyatakan sah apabila Keputusan yang diambil mencapai 50% + 1 (limapuluh persen ditambah satu) dari anggota EKSCO yang hadir.
6. Keputusan EKSCO ditetapkan berdasarkan jumlah mayoritas suara. Dalam hal terjadi suara yang sana, Ketua berhak memberikan suara.
7. Dalam pemungutan suara, setiap Anggota EKSCO tidak dapat diwakili.
8. Setiap anggota EKSCO harus bersikap netral dan obyektif dalam setiap pengambilan keputusan.
9. Keputusan yang diambil harus tercatat dalam Notulen.
10. Keputusan EKSCO harus segera diberlakukan, kecuali ditentukan lain.
Pasal 20.
Sanksi dan Hukuman
1. EKSCO PSSI Provinsi dapat memberikan sanksi terhadap Anggota PSSI Provinsi yang melakukan pelanggaran terhadap STATUTA PSSI Provinsi ...................... dan Peraturan PSSI atau keputusan FIFA, termasuk tidak memenuhi kewajiban keuangan kepada PSSI Provinsi dan PSSI dan atau FIFA. Sanksi yang diberikan berlangsung sampai MUSDA yang berikutnya, kecuali rapat EKSCO memutuskan lain.
2. Anggota yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan PSSI dan atau PSSI Provinsi selama 2 (dua) tahun diberikan sanksi tidak dapat melakukan pemilihan atau kehilangan hak suara di MUSDA dan KONGRES PSSI sampai mereka dapat memenuhi kembali kewajibannya sebagai Anggota.
3. Anggota yang dikenakan sanksi akan kehilangan hak keanggotaannya.
4. Pemberian sanksi kepada anggota, dipertanggungjawabkan di MUSDA atau KONGRES berikutnya.
5. Bila mayoritas suara 50%+1 (lima puluh persen tambah satu), tidak mendukung pemberian sanksi kepada anggota, maka secara otomatis sanksi tersebut dibatalkan dan seluruh hak anggota dipulihkan kembali.
BAB V
KETUA PSSI PROVINSI
Pasal 21.
K e t u a
1. Ketua mewakili Organissi PSSI Provinsi secara hukum.
2. Ketua PSSI Provinsi bertanggung jawab untuk :
a. Mengimplementasikan keputusan yang ditetapkan oleh MUSDA dan EKSCO PSSI Provinsi Harian melalui Sekretaris;
b. Memastikan organisasi PSSI Provinsi ................ efektif mencapai tujuannya seperti yang tertuang dalam STATUTA PSSI Provinsi ..................
c. Mengawasi kerja Sekretariat PSSI Provinsi .............
d. Menjaga hubungan baik antara PSSI Provinsi dengan Anggota, dengan PSSI, FIFA, AFC dan mitra kerja lainnya.
3. Ketua PSSI Provinsi mengusulkan penunjukan atau pemberhentian Sekretaris.
4. Ketua PSSI Provinsi memimpin MUSDA PSSI Provinsi bersama EKSCO PSSI Provinsi.
5. Ketua turut memberikan suara dalam pengambilan keputusan di EKSCO.
6. Jika Ketua berhalangan hadir dalam waktu yang cukup lama maka Ketua menunjuk Wakil Ketua sebagai pelaksana tugas Ketua.
7. Ketua PSSI Provinsi mengesahkan Pengurus Cabang PSSI Kabupaten / Kota di wilayah provinsinya.
Pasal 22.
Pemilihan Calon Ketua PSSI Provinsi
1. Ketua PSSI Provinsi harus dipilih oleh MUSDA PSSI Provinsi masing-masing.
2. Mandat yang diberikan kepada Ketua PSSI Provinsi adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
3. Mandat sebagai Ketua PSSI Provinsi akan dimulai setelah MUSDA yang memilihnya selesai diselenggarakan.
4. Calon Ketua PSSI Provinsi yang didukung oleh 2/3 (dua per tiga) dari peserta MUSDA dinyatakan terpilih dan sah sebagai Ketua PSSI Provinsi ............................
5. Dalam hal Pasal 22 ayat 4 diatas tidak terpenuhi maka dilaksanakan pemilihan suara tahap kedua, Calon Ketua yang dipilih oleh suara mayoritas 50%+1 (lima puluh persen tambah satu) dinyatakan terpilih dan sah sebagai Ketua PSSI Prpvinsi .................
6. Apabila tidak terdapat Calon Ketua yang memperoleh suara mayoritas 50%+1 (lima puluh persen tambah satu) maka dilaksanakan pemilihan tahap ketiga yang diikuti 2 (dua) Calon Ketua yang memperoleh suara tertinggi.
7. Hanya peserta MUSDA PSSI Provinsi ................... yang memiliki hak suara yang dapat mengusulkan Calon Ketua PSSI Provinsi.
Pasal 23.
Kehadiran dan Tandatangan
1. Ketua PSSI Provinsi ..................... menjadi wakil PSSI Provinsi .................. secara hukum dan ditunjuk untuk menandatangani dokumen PSSI.
2. Jika Ketua PSSI Provinsi berhalangan hadir dalam kegiatan bisnis PSSI maka Ketua PSSI Provinsi dapat menunjuk Wakil Ketua atau salah satu Anggota EKSCO PSSI Provinsi untuk mewakili organisasi.
BAB VI
KOMITE TETAP DAN KOMITE AD-HOC
Pasal 24.
Komite Tetap
1. Komite Tetap PSSI Provinsi terdiri dari :
1) Komite Internal Audit
2) Komite Organisasi dan Hukum
3) Komite Keuangan;
4) Komite Kompetisi
5) Komite Wasit
6) Komite Sepakbola Wanita
7) Komite Sepakbola Usia Dini
8) Komite Futsal
9) Komite Status Pemain
10) Komite Etika dan Fair Play
11) Komite Media, Informasi dan Komunikasi
12) Komite Medis dan Sport Medicine
13) Komite Promosi dan Marketing.
14) Komite Keamanan
15) Komite .............
2. Ketua pada Komite Tetap dipilih dari anggota EKSCO PSSI Provinsi, kecuali Komite Internal Audit. Masing-masing Wakil Ketua dan Anggota Komite Tetap ditunjuk oleh EKSCO PSSI Provinsi. Ketua dan Wakil Ketua Komite Tetap akan bekerja selama 4 (empat) tahun.
3. Masing-masing Ketua akan mewakili Komitenya serta melakukan kegiatan sesuai bidang dan fungsinya, yang tidak bertentangan dengan kebijakan EKSCO.
4. Masing-masing Ketua Komite Tetap bekerjasama dengan Sekretaris PSSI Provinsi untuk menentukan tanggal pertemuan dengan EKSCO, guna memberikan laporan kegiatan dan menyerahkan semua bahan yang telah dilaporkannya.
5. Masing-masing Komite Tetap dapat mengajukan usul perubahan mengenai peraturan dalam bidangnya kepada EKSCO PSSI Provinsi.
Pasal 25.
Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Komite-Komite
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja serta mekanisme organisasi EKSCO, Komite-Komite Tetap, Bidang-bidang/Badan-Badan di lingkungan PSSI Provinsi .............................. akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Organisasi PSSI Provinsi ................. setelah mendapat persetujuan dari PSSI.
BAB VII
BADAN HUKUM DAN PERADILAN
Pasal 26.
Badan Hukum
1. Badan Hukum PSSI terdiri dari :
a. Komisi Disiplin
b. Komisi Banding
2. Komite Disiplin melakukan tugas internal untuk menangani seluruh pelanggaran terhadap perturan PSSI dan FIFA
3. Komisi Banding melakukan tugas internal untuk menangani seluruh banding terhadap keputusan yang dijatuhkan oleh Komisi Disiplin, berdasarkan Peraturan PSSI dan FIFA.
4. Tanggung jawab dan fungsi kedua Komisi tercantum didalam Kode Disiplin PSSI yang disesuaikan dengan Kode Disiplin FIFA.
5. Kewenangan pengambilan keputusan tidak dipengaruhi oleh Komite-Komite lainnya.
6. Anggota Komisi Disiplin dan Komisi Banding tidak boleh merangkap menjadi anggota Komite / Badan / Bidang lainnya di lingkungan PSSI pada waktu bersamaan.
Pasal 26.
Komisi Disiplin.
1. Komisi Disiplin terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan sejumlah anggota sesuai kebutuhan. Ketua dan Wakil Ketua harus memiliki kulifikasi dalam bidang hukum.
2. Fungsi dari komisi ini diatur oleh Kode Disiplin PSSI. Didalam pengambilan keputusan paling sedikit harus dihadiri oleh 3 (tiga) anggotanya. Dalam hal tertentu Ketua Komisi Disiplin dapat memutuskan sendiri penerapan peraturan berdasarkan Kode Disiplin PSSI.
3. Komisi ini dapat menjatuhkan sanksi sebagaimana tercantum pada STATUTA PSSI Provinsi ..................... dan Kode Etik Disiplin PSSI terhadap anggota-anggota, official, pemain agen pertandingan, panitia dan penonton.
Pasal 27.
Komisi Banding
1. Komisi Banding terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan sejumlah anggota sesuai kebutuhan. Ketua dan Wakil Ketua harus memiliki kualifikasi dalam bidang hukum.
2. Fungsi dari komisi ini diatur oleh Kode Disiplin PSSI. Didalam pengambilan keputusan paling sedikit harus dihadiri oleh 3 (tiga) anggotanya. Dalam hal tertentu Ketua Komisi Banding dapat memutuskan sendiri penerapan peraturan berdasarkan Kode Disiplin PSSI.
3. Komisi Banding memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan pengaduan terhadap keputusan Komisi Displin yang belum dinyatakan final.
Pasal 28.
Tindakan Disiplin.
1. PSSI mengadopsi Kode Disiplin sesuai Statuta FIFA
2. Tindakan Disiplin yang diambil terhadap perorangan ataupun Anggota, terdiri dari :
1) Teguran;
2) Peringatan;
3) Denda;
4) Penarikan Gelar;
5) Pemberhentian;
6) Sanksi Pertandingan;
7) Larangan berada di ruang ganti dan bangku cdangan;
8) Larangan memasuki stadion;
9) Larangan untuk mengikuti mengikuti kegiatan sepakbola;
10) Larangan melakukan transfer;
11) Melakukan pertndingan tanpa penonton;
12) Melakukan pertndingan di wilayah netral;
13) Larangan bertanding di stadion tertentu;
14) Pembatalan hasil pertandingan;
15) Pengusiran;
16) Pengurangan nilai;
17) Diturunkan ke Divisi yang lebih rendah.
Pasal 29.
Yuridiksi
1. Anggota, Pemain, Agen Pertandingan serta Ofisial tidak diperkenankan membawa perselisihan yang terjadi dalam kegiatan persepakbolaan ke Pengadilan Negara. Setiap perselisihan yang muncul harus diserahkan ke Badan Yurisdiksi (Peradilan) yang dibentuk oleh PSSI dan atau FIFA.
2. PSSI Provinsi .................... harus memiliki Badan Yurisdiksi internal untuk setiap perselisihan internal, misalnya perselisihan antar pihak didalam PSSI. FIFA telah memiliki Badan Yurisdiksi Perselisihan Internasional jika terjadi perselisihan antar Assosiasi Nasional dengan Assosiasi Nasional lainnya dan atau Konfederasi.
Pasal 30.
Peradilan Arbitrasi Olahraga.
1. Semua bentuk perselisihan yang berkaitan dengan organisasi dalam tubuh PSSI, harus terlebih dahulu diselesaikan di dalam organisasi PSSI sesuai dengan tingkatannya.
2. Keputusan final yang diambil oleh Badan Hukum FIFA atau CAS maka PSSI harus memastikan bahwa hal tersebut dapat dipatuhi oleh Anggotanya, pemain, agen pemain dan ofisial yang berada dalam wilayahnya.
3. EKSCO PSSI Provinsi dapat membentuk suatu Badan Arbitrasi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
4. Dalam hal ketidaksetujuan antara dua atau lebih anggota atau pihak-pihak yang berselisih dalam hal pemilihan arbitrator, EKSCO mempunyai hak untuk menentukan Arbitrator dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
5. Apabila keputusan arbitrasi tidak dapat memuaskan para pihak yang berselisih, mereka dapat mengajukan banding ke PSSI Pusat dan atau FIFA dan selanjutnya ke Badan Peradilan Arbitrase Olahraga.
BAB VIII
SEKRETARIS PSSI PROVINSI
DAN KESEKRETARIATAN PSSI PROVINSI
Pasal 31
Sekretaris PSSI Provinsi
1. Sekretaris PSSI Provinsi adalah Pimpinan Eksekutif Sekretariat PSSI Provinsi.
2. Sekretaris PSSI Provinsi ditunjuk oleh Ketua PSSI Provinsi setelah mendapat saran dan pendapat EKSCO serta harus memiliki kualifikasi profesional yang diperlukan.
3. Sekretaris PSSI Provinsi harus bertanggungjawab pada :
1) Mengimplementasikan keputusan-keputusan MUSDA PSSI Provinsi dan EKSCO PSSI PROVINSI berdasarkan petunjuk Ketua PSSI Provinsi.
2) Menghadiri MUSDA PSSI Provinsi, RAPARDA PSSI Provinsi, KONGRES PSSI, RAPARNAS PSSI, Pertemuan EKSCO, Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
3) Menyelenggarakan kegiatan MUSDA PSSI Provinsi, RAPARDA PSSI Provinsi, Rapat EKSCO dan kegiatan rapat lainnya.
4) Membuat notulen dari hasil MUSDA PSSI Provinsi, RAPARDA PSSI Provinsi, Rapat EKSCO, Rapat Komisi Tetap, Rapat Komisi Ad-Hoc dan kegiatan rapat lainnya.
5) Mengelola dan membuat Laporan Keuangan PSSI.
6) Melakukan korespondensi.
7) Menjalin hubungan dengan Anggota, Komite-Komite, Pengurus Cabang, Pengurus Pusat PSSI, FIFA dan AFC.
8) Mengatur pelaksanaan tugas Sekretariat PSSI Provinsi.
9) Mengangkat dan memberhentikan Staff dilingkungan kerja Sekretariat PSSI Prov.
10) Mengusulkan Staff Pelaksana (Pegawai Tetap dan Tenaga Profesional) kepada Ketua PSSI Provinsi.
4. Sekretaris PSSI Provinsi harus menyusun agenda MUSDA berdasarkan usulan EKSCO dan dan Anggota yang diserahkan secara tertulis selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum MUSDA diselenggarakan.
5. Sekretaris bukan peserta MUSDA dan bukan Anggota PSSI.
Pasal 32.
Sekretariat PSSI Provinsi
1. Sekretariat PSSI Provinsi............................ bertanggungjawab terhadap pelaksana an tugas administratif PSSI Provinsi dibawah arahan Sekretaris PSSI Provinsi.
2. Anggota Sekretariat PSSI Provinsi terikat dengan peraturan internal PSSI dan harus melaksanakan tugas dengan baik.
BAB IX
PENGURUS CABANG ( PENGCAB )
PSSI KABUPATEN / KOTA
Pasal 33.
Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang merupakan Pengurus PSSI didaerah Kabupaten/Kota, selanjutnya akan disebut PENGCAB PSSI Kabupaten / Kota.
2. PENGCAB bukan anggota PSSI tetapi Anggota PSSI Provinsi setempat.
3. PENGCAB terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Eksekutif Committe, Komite Tetap. Sekreta ris dan Biro/Badan-badan
4. Ketua PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota dipilih dalam Musyawarah Cabang dan disah kan Ketua PSSI Provinsi.
5. PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap tugas-tugas yang diberikan oleh PSSI Provinsi untuk melakukan tugas-tugas organisansi, pembinaan dan pengembangan sepakbola diwilayahnya.
6. Tugas, Wewenang dan Fungsi PENGCAB PSSI Kabupaten/Kota akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 34
Anggota
1. Anggota PSSI adalah Klub Sepakbola yang telah terdaftar sebagai Anggota PSSI.
2. Pengajuan menjadi anggota harus disertai dengan :
1) Pedoman Dasar Klub.
2) Surat Pernyataan bahwa Pengurus, Ofisial dan Pemain akan mematuhi STATUTA PSSI, Peraturan dan Keputusan PSSI, FIFA dan AFC.
3) Surat pernyataan pada Pasal 34 ayat 2 butir 2) diakui oleh Komite Hukum dan
diakui secara sah oleh hukum di wilayah yang menjadi otoritas PSSI.
4) Surat pernyataan oleh pemohon berdasarkan keputusan sendiri dan tanpa tekana
dari pihak luar.
5) Melampirkan Akte Pendirian, Susunan Pengurus atau Ofisial Klub.
6) Melampirkan Notulen Hasil Musyawarah Klub.
Pasal 35.
Status Keanggotaan
1. Keanggotaan dapat diberikan jika pemohon dapat memenuhi syarat PSSI.
2. Keanggotaan akan berakhir melalui pengunduran diri atau pemberhentian.
3. Keanggotaan PSSI dapat hilang karena membubarkan diri atau menyatakan mengundurkan diri, berhenti menjadi anggota PSSI.
4. Dengan berakhirnya keanggotaan akan menghilangkan semua haknnya sebagai anggota PSSI, tetapi tidak menghilangkan kewajiban finansialnya terhadap PSSI atau anggota PSSI lainnya.
5. Tahapan keanggotaan PSSI adalah sebagai berikut :
1) Calon anggota ialah Klub yang telah mendaftarkan diri pada Pengurus Cabang PSSI sesuai domisili klub tersebut;
2) Anggota ialah klub yang telah memiliki syarat keanggotaan, yang telah disetujui oleh PSSI Provinsi, dan disahkan keanggotaannya oleh PSSI.
Pasal 36.
Permohonan dan Prosedur Menjadi Anggota
1. Syarat-syarat Keanggotaan :
1) Menyetujui Dasar, Azas, Status, Prinsip dan Tujuan PSSI.
2) Mempunyai Badan Hukum dan STATUTA yang tidak bertentangan dengan PSSI.
3) Berkedudukan dan berkantor di Kabupaten/Kota tempat domisilinya.
4) Mengajukan permohonan untuk menjadi calon anggota kepada Pengurus Cabang untuk mendapatkan rekomendasi PSSI Provinsi dan disetujui oleh Komite Ekseku tif PSSI.
5) Memiliki pelatih, minimal berlisensi B atau yang disamakan dan terikat kerjasama.
6) Memiliki stadion sendiri atau memperoleh izin penggunaan dari Pemilik atau Pengelola Stadion.
7) Untuk menjadi Anggota, Calon Anggota harus memenuhi kewajiban seperti yang disaratkan pada Pasal 34 ayat 2 butir 1) sampai dengan nutir 6) dapat disahkan dan ditetapkan oleh Komite Eksekutif PSSI.
2. Prosedur keanggotaan diatur oleh Peraturan Organisasi (PO) yang disahkan dalam Rapat Paripurna Nasional (RAPARNAS) PSSI.
3. Calon Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban setelah disahkan menjadi Anggota.
4. Permohonan dan Prosedur menjadi Anggota sebagaimana ayat 1 sampai dengan ayat 3 Pasal 35 ini adalah prosedur yag telah ditetapkan oleh PSSI yang termuat dalam Statuta PSSI.
Pasal 37
Hak Anggota
1. Anggota PSSI yang mengikuti Kompetisi Nasional yang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, mempunyai Hak sebagai berikut :
1) Ikut serta dalam KONGRES PSSI, mengetahui agenda didalam rapat, menghadiri KONGRES sesuai waktu yang telah ditetapkan dan mempunyai hak pilih;
2) Menyusun agenda rapat;
3) Menominasikan calon untuk Ketua Umum dan Komite Eksekutif PSSi yang akan dipilih;
4) Mendapat informasi;
5) Ikut serta dalam Kompetisi Nasional yang dilaksanakan oleh PSSI;
6) Menggunakan hak pilih sesuai dengan STATUTA dan Peraturan PSSI.
2. Klub Sepakbola yang hanya mengikuti Kompetisi Divisi III (tiga) memiliki hak sebagai peserta Musyawarah Daerah (MUSDA) di wilayah masing-masing;
3. Perkumpulan-perkumpulan berhak mengikuti Musyawarah Cabang (MUSCAB) di wilayah masing-masing;
4. Calon Anggota hanya berhak menghadiri Musyawarah Cabang (MUSCAB) sebagai peninjau, meiliki hak bicara, namun tidak memiliki hak suara;
Pasal 38.
Kewajiban Anggota
1. Anggota PSSI memiliki kewajiban sebagai berikut :
a. Setiap anggota harus tunduk kepada STATUTA, Peraturan, Instruksi dan Keputusan PSSI, FIFA dan AFC;
b. Melaksanakan keputusan KONGRES;
c. Ikut serta dalam kompetisi dan aktivitas lain yang dilaksanakan oleh PSSI;
d. Membayar Iuran Keanggotaan;
e. Menghormati Peraturan Pertandingan seperti yang diatur oleh FIFA dan memastikan semua terlibat mematuhi semua Keputusan dan STATUTA PSSI;
f. Setiap perselisihan dalam sepakbola harus diselesaikan dibawah Yuridiksi Arbitration Tribunal yang dibentuk oleh PSSI atau FIFA. Dan tidak dibenarkan melalui Pengadilan Umum;
g. Memberitahukan kepada PSSI mengenai setiap Amandemen STATUTA dan Peraturan Klub. Mencantumkan secara resmi mengenai orang yang ditunjuk mempunyai kewenangan dan mempunyaihak mewakili klub dalam melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan pihak ketiga;
h. Tidak menjalin hubungan dengan persatuan olahraga yang tidak dikenal atau dengan anggota yang telah dikenakan sanksi atau dikeluarkan;
i. Memahami prinsip-prinsip loyalitas, integritas, dan perilaku sportif sebagai suatu cerminan sikap fair play sesuai ketetapan dan peraturan;
j. Memahami hak sebagaimana tercantum dalam STATUTA PSSI;
k. Mengelola Keanggotaan Klub yang terdaftar padanya dan memperbarui secara berkala;
l. Sepenuhnya tunduk kepada Kewajiban sebagaimana tercantum dalam STATUTA danPeraturan PSSI, Peraturan-peraturan FIFA dan AFC;
m. Membayar Iuran Tahunan;
n. Mengikuti kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI atau AFF, FIFA dan AFC;
o. Mengikkuti turnamen dan pertandingan lainnya;
p. Mematuhi dan mematuhi semua bentuk hukuman yang diputuskan oleh PSSI, AFF, FIFA dan AFC;
q. Membentuk, membina atau bekerjasama dengan Sekolah Sepak Bola (SSB)
Pasal 39.
Pengunduran Diri
1. Anggota dapat mengundurkan diri dari PSSI karena alasan tertentu diakhir tahun kalender. Pemberitahuan Pengunduran Diri harus diterima oleh Sekretaris tidak lebih dari 6 (enam) bulan sebelum akhir tahun.
2. Pengunduran Diri dianggap sah, jika anggota yang mengundurkan diri dapat meme nuhi kewajiban keuangan kepada PSSI dan anggota PSSI lainnya.
Pasal 40.
Skorsing dan Pemecatan
1. PSSI Provinsi dapat menskors anggota yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pasal-pasal dalam STATUTA ini, yang berakibat anggota tersebut tidak dapat mengikuti kompetisi, MUSDA dan KONGRES.
2. Pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang kuat, kenggotaannya dapat membahayakan perkembangan dan kemajuan sepakbola Indonesia.
3. Pemecatan harus ditetapkan dan disetujui melalui Keputusan MUSCAB, MUSDA atau KONGRES PSSI sesuai tingkatannya, dan bagi anggota yang terkena sanksi tersebut diberi hak untuk membela diri.
BAB XI
PEMAIN DAN TIM SEPAKBOLA DAERAH PROVINSI
Pasal 41
Status Pemain
Klausul mengenai pemain sebagai berikut :
1) Status Pemain dan ketentuan untuk perpindahan diatur oleh EKSCO PSSI Provinsi cq Komite Status Pemain sesuai dengan Peraturan Organisasi PSSI mengenai Pemain : Starua, Alih Status dan Perpindahan.
2) Pemain akan didaftar sesuai dengan Peraturan PSSI.
3) Didalam pembinaan persepakbolaan daerah PSSI Provinsi mengenal pemain amatir dan profesional.
4) Pemain Amatir berada di Klub Sepakbola Amatir.
5) Pemain Profesional berada di Klub Sepakbola Profesional.
6) Pemain asing diadakan dalam rangka turut serta meningatkan kualitas sepakbola nasional dan dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya tim nasional yang berprestasi.
7) Pemain asing hanya diperbolehkan Klub-Klub Profesional, sesuai jenjangnya.
8) Agen Pemain yang menyediakan jasa keagenan diwajibkan mempunyai lisensi yang dikeluarkan oleh PSSi dan harus terdaftar di FIFA.
Pasal 42
Ketantuan Pemain Daerah/Provinsi
1. Tim Daerah Provinsi adalah kumpulan pemain sepakbola yang terpilih dari hasil seleksi pemain untuk bermain di Tim daerah Provinsi, dan membawa nama dae rah Provinsi.
2. Pemain yang berhimpun dalam tim Provinsi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berasal dari berbagai Klub / PS dalam negeri / lokal.
3. Pemain yang telah terpilih menjadi anggota Tim Provinsi, wajib mengikuti ketentuan PSSI, mengikuti pemusatna latihan serta memperkuat Tim Provinsi.
4. Klib tempat pemain yang terpilih memperkuat tim Provinsi wajib memberikan dukungannya.
5. Pemain yang menolak untuk mengikuti Pemusatan Latihan dan atau memperkuat Tim Provinsi tanpa alasan yang kuat dan sah wajib dikenakan hukuman, jenis dan bentuk hukuman diatur di dalam Peraturan Organisasi (PO).
Pasal 43
Tim Daerah Provinsi
1. EKSCO PSSI Provinsi dapat membentuk Tim Daerah Provinsi.
2. Pengelolaan dan Pendayagunaan Tim daerah Provinsi dilakukan oleh suatu Badan Pengelola Tim daerah Provinsi yang dibentuk ooleh EKSCO PSSI Provinsi.
3. Badan Pengelola Tim Nasional Indonesia, diwajibkan :
a. Menyusun program kerja tahunan dan program kerja 4 (empat) tahun. Program kerja harus mencantumkan target dan rencana anggaran.
b. Melakukan presentasi program kerja di Rapat EKSCO Provi.
c. Mengadakan seleksi pemain Tim daerah Provinsi.
d. Mempertanggungjawabkan semua program tahunan didepan Rapat EKSCO.
4. Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Pengelola Tim daerah Provinsi akan diatur secara tersendiri didalam Peraturan Organisasi (PO).
BAB XII
KLUB ANGGOTA PSSI
Pasal 44.
Kewajiban Klub
1. Setiap Klub Anggota PSSI diwajibkan mempunyai perangkat organisasi, yaitu :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Klub atau Pedoman Dasar Klub yang sah sesuai ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia.;
b. Pengurus Klub dan Anggota Klub;
c. Kesekretariatan atau Home Base
2. Setiap Klub Anggota PSSI diwajibkan melaksanakan pembinaan intern atau menyelenggarakan kompetisi umum.
3. Setiap peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Klub Anggota PSSI tidak boleh bertenangan dengan peraturan dan ketentuan dari PSSI, FIFA dan AFC.
BAB XIII
SEKOLAH SEPAKBOLA
Pasal 45.
Peaturan Sekolah Sepakbola
1. Kegiatan pembibitan dan pembinaan pemain sepakbola usia muda dilakukan melalui Sekolah Sepakbola secara mendiri di bawah pembinaan Pengurus Cabang dan dikoordiansikan dengan PSSI Provinsi.
2. Sekolah Sepakbola dapat pula dilaksanakan oleh Klub.
BAB XIV
KOMPETISI DAN TURNAMEN
Pasal 46.
K o m p e t i s i
1. Kompetisi atau Pertandingan Resmi adalah Kompetisi atau Pertandingan sepakbola yang diselenggarakan oleh PSSI maupun PSSI Provinsi, seperti Kompetisi Liga Indonesia, Kompetisi tingkat derah Provinsi, Piala HAORNAS, Turnamen Piala Indonesia, Turnamen dan kejuaraan lain yang bersifat lokal daerah, nasional maupun internasional., serta kejuaraan internasional untuk Klub yang diselenggarakan atau diizinkan oleh AFC atau FIFA. Pertandingan persahabatan dan pertabdingan uji coba tidak termasuk sebagai pertandingan resmi.
2. Penyelenggaraan pertandingan sebagaimana disebut pada Pasal 46 ayat 1 diatas, diatur dalam peraturan organisasi tersendiri.
3. Kewenangan untuk melaksanakan pertandingan internasional dan kompetisi antar tim nasional yang menjadi anggota FIFA, hanya diperkenankanbila telah memperoleh izin dari Komite Eksekutif FIFA dan AFC.
4. PSSI melaksanakan dan mengkoordinir semua kompetisi resmi sebagai berikut :
a. Kompetiswi Profesional;
b. Kompetisi Amatir;
c. Kompetisi Kelompok Umur;
d. Kejuaraan Sepakbola Wanita;
e. Kejuaraan Futsal
5. Komite Eksekutif PSSI dapat mendelegasikan pengelolaan kompetisi kepada Badan Pengelola atau PSSI Provinsi dengan ketentuan :
a. Tidak boleh bertentangan atau mengganggu kompetisi atau pertandingan sepakbola yang diselenggarakan PSSI;
b. Kompetisi atau pertandingan sepakbola yang diselenggarakan oleh PSSI sebagai prioritas
6. Komite Eksekutif menerbitkan Peraturan Organisasi tentang Badan Pengelola Kompetisi serta peraturan yang menjadi petunjuk teknis lainnya.
7. Pertandingan resmi terdiri dari :
a. Pertandingan Amatir diikuti oleh klub sepakbola amatir (diatur dalam peraturan tersendiri);
b. Pertandingan profesuional diikuti oleh Klub sepakbola profesional (diatur dalam peraturan tersendiri);
c. Pertandingan sepakbola untuk kelompok umur (diatur dalam peraturan tersendiri);
d. Pertandingan sepakbola wanita (diatur dalam peraturan tersendiri);
e. Pertandingan Futsal (diatur dalam peraturan tersendiri);
f. Turnamen yang diakui oleh PSSI (diatur dlam peraturan tersendiri);
g. Pertandingan persahabatan yang diakui oleh PSSI (diatur dalam peraturan tersendiri).
8. Pertandingan tidak resmi :
a. Pertandingan di dalam negeri yang diselenggarakan oleh suatu perkumpulan atau klun sepakbola diluar jadual PSSI;
b. Pertandingan yang diselenggarakan oleh lembaga lain dengan rekomendasi PSSI sesuai dengan jenjang tingkatannya.
9. Masa kompetisi dituangkan dalam kalender kegiatan tahunan PSSI yang ditetapkan oleh Komite Eksekutif.
10. PSSI harus dapat memenuhi kalender pertanmdingan internasional FIFA, AFC dan AFF.
11. Anggota PSSI diwajibkan melaksanakan program kerja didalam kalender kerja PSSI kecuali untuk kepentingan Pekan Olhraga Nasional dan Tim Nasional.
Pasal 47.
Hak Komersial
1. PSSI dan Anggotanya merupakan pemilik semua hak komersial yang berasal dari kompetisi dan kegiatan lain yang berada dibawah otoritasnya. Termasuk hak finansial, audio visual, rekaman radio, reproduksi dan hak pemberitaan, hak multimedia, hak marketing dan promosi, hak incorporeal, seperti pemasngan emblem yang dilindungi hak cipta.
2. Komite Eksekutif akan memutuskan tatacara dan tujuan memanfaatkan seluruh hak komersial untuk pemgembangan persepkbolaan nasional.
3. Komite Eksekutif secara eksklusif berhak untuk mengeksekusi seluruh hak komersial yang dimiliki oleh PSSI atau melakukan kerjasama dengan fihak ketiga secra profesional.
Psal 48.
Otorisasi.
PSSI dan seluruh Anggotanya secara eksklusif bertanggungjawab atas semua image yang terpublikasi, kesan serta pertandingan yang dibawa melalui pertandingan sepakbola, tanpa ada larangan mengenai ini, waktu, tempat, teknik dan aspek legal.
Pasal 49.
Koordinasi.
PSSI tidak akan melakukan pertandingan sepakbpla tanpa ada koordinasi dengan Assosiasi Nasional sesama Anggpya FIFA lainnya atau dengan Anggota Konfederasi tanpa persetujuan FIFA.
Pasal 50.
Persetujuan.
Klub yang menjadi Anggota PSSI tidak dapat menjadi Anggota federasi nasional lainnya atau ikut serta dalam kompetisi di wilayah federasi nasional lain tanpa persetujuan tertulis dari PSSI dan FIFA.
Pasal 51.
Peraturan Permainan.
Semua pertandingan dan kegiatan sepakbola yang diselenggarakan dibawah otoritas PSSI wajib mematuhi Peraturan Pertandingan Umum PSSI, Peraturan Pertandingan Khusus yang secara khusus diterbitkan PSSI dan Rule of Game FIFA.
BAB XV.
KEUANGAN
Pasal 52.
Periode Keuangan.
1. Pengurus PSSI Provinsi mempertamnggungjawabkan kepada MUSDA PSSI Provin si masing-masing.
2. Pengolahan keuangan PSSI Provinsi dijalankan secara terbuka menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Tahun Anggaran PSSI Provinsi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
4. Pendapatan dan pengeluaran PSSI Provinsi harus diatur sehingga neraca seimbang pada akhir periode. Tugas utama PSSI Provinsi harus dijamin melalui penciptaan peluang dimasa yang akan datang.
5. Sekretaris bertanggungjawab dalm penyusunan Laporan Keuangan konsolidasi tahunan dilengkapi dengan buku besar pada 31 Desember.
Pasal 53.
Pendapatan
1. Pendapatan PSSI Provinsi berasal dari :
a. Iuran tahunan anggota;
b. Penerimaan dari hak komersial yang dimiliki PSSI Provinsi;
c. Denda yang dijatuhkan oleh badan/komisi yang berwenang;
d. Iuran dan bantuan lainnya yang tidak mengikat.
2. Besarnya iuran yang harus dibayar oleh anggota ditetapkan oleh MUSDA PSSI Provinsi dan atau KONGRES PSSI.
3. PSSI akan meminta anggotanya membayar pajak untuk setiap pertandingan.
Pasal 54.
Pengeluaran
Mengefisiensikan Pengeluaran :
1) Pengeluaran yang ditetapkan sebagai anggaran.
2) Pengeluaran lainnya yang disahkan oleh MUSDA PSSI Provinsi dan pengeluaran yang disetujui oleh EKSCO PSSI Provinsi dalam batas kewenangan.
3) Semua pengeluaran lain yang dikeluarkan PSSI Provinsi.
Pasal 55.
Auditor Independen
1. Auditor Independen ditunjuk oleh MUSDA PSSI Provinsi akan mengaudit Laporan Keuangan yang disetujui oleh Komite Keuangan sesuai dengan prinsip pembukuan dan melaporkannya didepan MUSDA PSSI Provinsi.
2. Auditor Independen yang ditunjuk adalah untuk masa 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 56.
Penyelesaian
PSSI Provinsi akan mengambil aset Anggota untuk penyelesaian klaim.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 57.
Force Majeure
1. Semua kejadian yang berada diluar kemampuan Komite Eksekutif disebut sebagai Force Majeure.
2. Komite Eksekutif akan memutuskan bahwa suatu permasalahan dikategorikan Force Majeure.
Pasal 58.
Peraturan Tambahan dan Peralihan
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam STATUTA ini diatur dalam peraturan pelaksanaan PSSI Provinsi lainnya.
2. Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan STATUTA PSSI Provinsi ini dinyatakan tidak berlaku.
3. STATUTA PSSI PROVINSI ini disosialisasikan kepada seluruh anggota PSSI Provinsi ............................
Pasal 59.
Pembubaran
1. Setiap keputusan yang berkaitan dengan pembubaran PSSI Provinsi, harus diusulkan oleh 50%+1 (lima puluh persen tambah satu) atau oleh suara mayoritas dari semua Anggota PSSI Provinsi dan harus dilakukandi MUSDALUN PSSI Provinsi ....................
2. Jika PSSI Provinsi dibubarkan, semua asset akan diserahkan ke Pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai upaya kepercayaan “ bonus pster familiae “ sampai PSSI Provinsi ................. kembali dibentuk. MUSDA PSSI Provinsi ................... akan memilih penerima asset jika 50% + 1 (limapuluh persen tambah satu)) setuju atau oleh suara mayoritas.
3. Pembubaran organisasi PSSI hanya dapat dilakukan melalui KONGRES LUAR BIASA yang khusus diadakan untuk itu.
4. KONGRES yang diadakan khusus untuk pembubaran organisasi dinyatakan sah, apa bila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) Anggota PSSI.
Pasal 60.
Ketetapan
1. STATUTA ini diputuskan dan ditetapkan melalui MUSDA Luar Niasa (MUSDALUB) PSSI Provinsi ...............di .................. pada tanggal ...................
2. Pengurus PSSI Provinsi ................ diwajinkan melakukan penyesuaian dengan STATUTA PSSI Provinsi ................ ini, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah disahkan.
Pasal 61.
P e n u t u p
STATUTA ini mulai berlku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : .....................
Pada tanggal : .....................
---------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA
PROVINSI .............................
Langganan:
Postingan (Atom)

